Kota Tangerang, sinargunung.com — Penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah wakaf makam di Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, masih menemui jalan buntu. Meski kedua pihak disebut telah sepakat berdamai, persoalan laporan polisi yang belum dicabut dan tuntutan ganti rugi Rp48 juta masih menjadi penghambat.

Persoalan tersebut kembali dibahas Komisi I DPRD Kota Tangerang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Badan Anggaran DPRD, Kamis (15/10/2026). Rapat itu melibatkan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Polsek Karawaci, dan Polres Metro Tangerang Kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengatakan RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, nazir atau pengelola wakaf dan pihak pengadu telah menyepakati perdamaian. Namun, kesepakatan itu belum sepenuhnya terealisasi karena laporan polisi dari kedua belah pihak belum dicabut.

“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.

Menurut Junadi, mediasi lanjutan diperlukan agar konflik tidak terus berlarut-larut. Komisi I juga menekankan bahwa tanah yang telah diwakafkan untuk pemakaman harus digunakan sesuai peruntukannya.

Ia menyebut pihaknya merekomendasikan Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk mendorong perdamaian yang disepakati secara sukarela oleh kedua pihak.

“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujarnya.

BACA JUGA  Cegah Banjir, DPUPR Kota Tangerang Masif Lakukan Normalisasi Kali dan Drainase di Tengah Permukiman

Junadi menegaskan, setiap pihak tetap memiliki hak menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap penyelesaian melalui musyawarah dapat menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus memberikan kepastian atas pemanfaatan tanah wakaf tersebut.

Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menjelaskan bahwa pemanfaatan tanah wakaf wajib mengikuti ikrar dan akta ikrar wakaf. Jika sejak awal diperuntukkan sebagai makam, tanah tersebut tidak boleh begitu saja digunakan untuk kegiatan usaha atau didirikan bangunan lain.

Abdullah mengakui bahwa nazir dalam persoalan ini juga memiliki kekeliruan karena mendirikan bangunan kontrakan di atas lahan yang diperuntukkan bagi pemakaman.

“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelasnya.

Ia mengatakan pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif dimungkinkan apabila memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk memperoleh persetujuan dari pihak berwenang.

Sebelum memberikan persetujuan, BWI akan menilai tujuan pemanfaatan, manfaat bagi masyarakat, serta penggunaan hasilnya. Seluruh proses harus tetap sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Abdullah merujuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai dasar pengaturan tugas nazir dan tata kelola wakaf. Karena itu, perubahan peruntukan tanah wakaf tidak dapat dilakukan secara sepihak.

BACA JUGA  Nurdin Sebut Keluarga Ujung Tombak Wujudkan Kesejahteraan

“Kalau ada pengalihan peruntukan, harus ada izin dan prosedurnya. BWI yang akan mengeluarkan izin melalui tahapan-tahapan yang sudah ditentukan,” katanya.

Dalam upaya mempertemukan kembali kedua pihak, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi sebesar Rp48 juta dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama agar peluang perdamaian semakin terbuka.

Ia juga mengusulkan agar kesepakatan damai dituangkan secara tertulis dan disaksikan kepolisian. Jika diperlukan, BWI, pihak kecamatan, dan DPRD Kota Tangerang dapat turut menyaksikan kesepakatan tersebut.

Dokumen itu diharapkan menjadi pegangan bersama agar konflik serupa tidak kembali mencuat di kemudian hari.

“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujar Abdullah.

Ia menambahkan, apabila kesepakatan yang telah dibuat kemudian dilanggar, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Abdullah juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum terhadap pengalihan atau penggunaan tanah wakaf yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Melalui mediasi lanjutan yang direkomendasikan Komisi I DPRD Kota Tangerang, kedua pihak diharapkan mencapai penyelesaian tanpa tekanan. Di saat yang sama, pemanfaatan tanah wakaf di Kampung Galeong perlu dipastikan kembali sesuai tujuan awalnya sebagai lahan pemakaman. red