KOTA TANGERANG, sinargunung.com — Pengerjaan proyek pembangunan drainase atau gorong-gorong di Jalan PLN Raya, Jalan Kampung Kelapa, Cikokol, Kota Tangerang, menuai keluhan warga. Material bekas galian yang dibiarkan berserakan di tengah jalan diduga mengganggu kelancaran lalu lintas dan memicu kemacetan.

Proyek yang dikerjakan PT Putra Puncak dengan nilai anggaran sebesar Rp199.100.000 itu menjadi sorotan karena kondisi area pekerjaan dinilai belum tertata dengan baik. Sisa material galian yang tidak segera diangkut, dimasukkan ke dalam karung, atau dirapikan membuat pengguna jalan harus lebih berhati-hati saat melintas.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, kondisi bekas galian yang berantakan cukup mengganggu aktivitas masyarakat, terutama ketika kendaraan melintas bersamaan di lokasi pekerjaan.

“Bekas galiannya dibiarkan berantakan di tengah jalan. Akibatnya, kendaraan sulit melintas dan kemacetan tidak terhindarkan,” keluh warga tersebut.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tanggung jawab kontraktor dalam menjaga kebersihan, keselamatan, serta kelancaran lalu lintas selama pekerjaan berlangsung. Penanganan material sisa galian semestinya menjadi bagian dari perhatian pelaksana proyek agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat.

Sorotan juga mengarah kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang sebagai instansi yang perlu dimintai penjelasan mengenai pengawasan pekerjaan tersebut.

BACA JUGA  Diskon PBB-P2 di Kota Tangerang Masih Berlaku, Berikut Jadwal Loket Keliling Pekan Ini

Saat media berupaya meminta konfirmasi terkait kondisi lapangan dan fungsi pengawasan proyek, pihak DPUPR Kota Tangerang belum memberikan tanggapan. Belum adanya penjelasan tersebut membuat sejumlah pertanyaan mengenai pengendalian pekerjaan, penataan material galian, dan penanganan dampak terhadap lalu lintas belum terjawab.

Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan proyek dilaksanakan, termasuk apakah kontraktor telah memenuhi kewajiban menjaga area kerja agar tetap aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan kontrak, spesifikasi teknis, atau ketentuan keselamatan yang berlaku, instansi terkait perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai kewenangannya.

Kondisi galian yang berserakan di jalan juga menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan ketertiban umum dan penggunaan ruang jalan.

Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat dapat menjadi salah satu rujukan untuk menelaah aspek ketertiban di lokasi. Sementara itu, penerapan Perda Kota Tangerang Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu terlebih dahulu dipastikan berdasarkan status keberlakuan serta ketentuan yang relevan.

BACA JUGA  Pemkot Tangerang Tingkatkan Mitigasi Banjir, Normalisasi Kali Songsit Mulai Dilakukan

Meski demikian, dugaan pelanggaran tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan kondisi material galian yang berantakan. Pemeriksaan lapangan, dokumen perizinan, ketentuan kontrak, dan aturan yang berlaku diperlukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab.

Dalam persoalan ini, DPUPR Kota Tangerang perlu memberikan penjelasan mengenai standar penataan lokasi pekerjaan, kewajiban kontraktor dalam mengamankan material galian, serta langkah korektif yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Satpol PP dan Dinas Perhubungan juga dapat dimintai keterangan sesuai kewenangan masing-masing, terutama jika kondisi di lokasi terbukti mengganggu ketertiban umum atau kelancaran lalu lintas.

Masyarakat berharap PT Putra Puncak segera menata dan membersihkan sisa material galian, sementara instansi terkait memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai proyek pembangunan yang bertujuan meningkatkan fungsi drainase justru menambah beban masyarakat akibat jalan yang berantakan dan kemacetan.

Hingga berita ini disusun, penjelasan resmi dari pihak PT Putra Puncak dan DPUPR Kota Tangerang mengenai kondisi pekerjaan tersebut masih diperlukan. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Red