SERANG, sinargunung.com — Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan terhadap kehidupan beragama dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Tersangka berinisial AC ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, termasuk meminta keterangan dari 19 saksi dan satu orang ahli.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya alat bukti yang cukup untuk menetapkan AC sebagai tersangka.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, AC telah menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).

Peristiwa yang menjadi dasar laporan tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AC diduga mendatangi lokasi dan meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah. Ia juga diduga meminta tempat ibadah tersebut ditutup serta mempertanyakan perizinan gereja.

BACA JUGA  Siapkan Kader Militan untuk pemilu 2024, DPW Partai GELORA provinsi Banten sosialisasi AMI

Situasi kemudian memanas. AC diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah.

Setelah jemaat meninggalkan lokasi, AC diduga menggembok tempat tersebut.

Polresta Tangerang kemudian menerima tiga laporan polisi yang dibuat pada 21 dan 22 September 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu flashdisk berisi rekaman aktivitas tersangka di tempat kejadian perkara (TKP) serta sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Selain barang bukti, keterangan para saksi dan seorang ahli turut menjadi bagian dari materi penyidikan.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, AC hingga kini belum dilakukan penahanan.

Maruli menjelaskan, keputusan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang diambil dengan mempertimbangkan kondisi serta perkembangan pemeriksaan dalam perkara tersebut.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.

BACA JUGA  Edarkan  Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Wanita di Amankan Satresnarkoba Polres Lebak

Polda Banten menegaskan bahwa kebebasan menjalankan agama dan kepercayaan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maruli mengingatkan agar persoalan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan maupun penggunaan tempat ibadah tidak diselesaikan dengan intimidasi atau tindakan sepihak.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, untuk menjaga kerukunan serta menghormati perbedaan agama dan kepercayaan.

Menurut Maruli, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang memastikan proses hukum perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.

red