Banten, sinargunung.com  – Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang jurnalis berinisial KS yang mengaku menjadi korban dugaan kekerasan saat pembubaran aksi penyampaian pendapat mahasiswa di Pendopo Kabupaten Serang.

Peristiwa tersebut terjadi dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Serang. Laporan pengaduan disampaikan KS melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, pengaduan telah diterima SPKT dan selanjutnya diteruskan kepada penyidik untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur.

“Polda Banten menerima laporan pengaduan dari rekan jurnalis. Saat ini laporan sudah diterima SPKT dan penyidik juga telah menerima laporan tersebut,” kata Maruli.

Menurutnya, proses berikutnya akan menunggu disposisi untuk menentukan langkah penanganan. Polisi selanjutnya akan menerbitkan surat perintah tugas, memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi, serta menerbitkan surat perintah penyelidikan apabila diperlukan.

BACA JUGA  Buka MTQ Tingkat Kecamatan Setu, Benyamin : Ciptakan Generasi Qur'ani

Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Polisi juga akan menggali keterangan mengenai pihak-pihak yang berada di lokasi serta mendalami dugaan peran masing-masing berdasarkan fakta yang ditemukan.

Maruli mengajak masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan kejadian tersebut untuk memberikan informasi kepada kepolisian. Keterangan dari saksi dinilai penting untuk membantu polisi mendapatkan gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa tersebut.

“Kami akan mendalami peristiwa ini secara profesional. Kami juga akan mencari tahu siapa melakukan apa di lapangan berdasarkan fakta dan keterangan yang diperoleh,” ujarnya.

Maruli menegaskan, Polda Banten akan menangani laporan tersebut secara profesional, transparan dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, penanganannya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang ditemukan. Mekanisme tersebut dapat mencakup ketentuan pidana maupun aturan internal kepolisian.

BACA JUGA  HUT Bhayangkara, Wakil Harapkan Sinergi yang Semakin Kokoh

Ia juga meminta insan pers tidak khawatir dalam menyampaikan laporan apabila mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran.

“Teman-teman jurnalis tidak perlu ragu. Polri memiliki standar operasional prosedur, peraturan, kode etik dan ketentuan disiplin yang harus dipatuhi. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Maruli.

Polda Banten meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat untuk melakukan proses pendalaman secara objektif. Setiap informasi yang diperoleh akan menjadi bahan dalam menentukan langkah penanganan selanjutnya.

Di sisi lain, Maruli berharap kondisi jurnalis yang mengaku menjadi korban segera membaik sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

Polda Banten memastikan proses penanganan laporan akan dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi dan bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan, sehingga setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. red