Kota Tangerang, sinargunung.com — Sebanyak 23 pembeli mempersoalkan transaksi blind box yang dilakukan melalui platform TikTok. Para pembeli mengklaim mengalami kerugian dengan total mencapai Rp82.118.000.

Persoalan tersebut dikaitkan dengan akun TikTok yang disebut menggunakan nama @cyasyarainiii dan @xya.sya. Para pembeli meminta pihak yang mereka sebut Lulu Nur Aeni memberikan pertanggungjawaban dan menyelesaikan kerugian yang telah mereka catat.

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pengakuan pembeli yang menyebut paket yang seharusnya berisi blind box justru diterima dalam kondisi berbeda. Salah satu paket bahkan disebut berisi Indomie.

Para pembeli menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama mengenai transaksi, barang yang dikirim, pembayaran, serta penyelesaian terhadap kerugian yang diklaim.

Berdasarkan daftar yang dihimpun para pembeli, total kerugian dari 23 orang disebut mencapai Rp82.118.000.

Nilai kerugian setiap korban berbeda. Korban berinisial N disebut mengalami kerugian terbesar, yakni Rp24.956.500. Jumlah tersebut diklaim berasal dari beberapa transaksi blind box, produk koleksi lainnya, serta pinjaman uang.

Sementara korban lainnya mengaku mengalami kerugian mulai dari puluhan ribu rupiah hingga jutaan rupiah.

Menurut salah satu korban, transaksi dilakukan setelah melihat penawaran barang melalui TikTok. Pembeli kemudian melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun, persoalan muncul ketika barang diterima.

“Pesan blind box, tetapi barang yang diterima justru Indomie,” ujar salah satu pihak korban.

Para pembeli kemudian mencoba menghubungi pihak yang disebut sebagai penjual untuk meminta penjelasan dan penyelesaian. Karena kerugian disebut belum seluruhnya diselesaikan, para korban akhirnya mengumpulkan bukti transaksi dan membuat daftar nilai kerugian masing-masing.

BACA JUGA  Dokter Slamet Efendi Akhirnya Menghirup Udara Bebas, Vonis Korupsi Oleh MA Masuk Kategori Batal Demi Hukum

Para pembeli kini mempersoalkan akun TikTok yang disebut digunakan dalam transaksi tersebut. Mereka meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang mengelola akun, status transaksi, barang yang ditawarkan, serta alasan adanya paket yang disebut tidak sesuai pesanan.

Dalam pemberitahuan kepada pihak yang disebut Lulu Nur Aeni, para pembeli meminta seluruh kerugian 23 korban diselesaikan.

Mereka juga mengusulkan mekanisme pembayaran minimal Rp250 ribu untuk setiap korban dalam setiap pembayaran. Setiap pembayaran diminta disertai bukti transfer dan disampaikan kepada grup korban sebagai bentuk transparansi.

Batas penyelesaian disebut diberikan maksimal satu bulan sejak pemberitahuan disampaikan.

Para pembeli menyatakan masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Harapan kami sebenarnya sederhana, seluruh kerugian diselesaikan. Kami masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara baik-baik,” kata perwakilan korban.

Persoalan tersebut juga mendapat pendampingan dari Kantor Hukum Paskalis Pardosi, S.H., M.H.

Menurut pihak korban, sejumlah bukti telah dikumpulkan untuk memperjelas rangkaian transaksi. Bukti tersebut antara lain percakapan dengan pihak penjual, bukti transfer, catatan transaksi, resi pengiriman hingga dokumentasi paket yang diterima.

Bukti-bukti tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas bagaimana transaksi berlangsung dan menjadi bahan apabila persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum.

BACA JUGA  Dari Pagi hingga Malam, Sachrudin Hadir di Tengah Pengungsi Banjir

Salah satu pihak korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya istrinya disebut pernah membantu pihak yang bersangkutan dalam persoalan keluarga.

“Yang membuat kami kecewa, sebelumnya istri saya pernah membantu menyelesaikan masalah keluarganya. Tetapi sekarang justru istri saya menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian dalam transaksi blind box,” ujarnya.

Meski persoalan telah mendapat pendampingan hukum, para pembeli menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara damai.

Mereka meminta pembayaran dilakukan berdasarkan daftar kerugian yang telah dihimpun dan berharap persoalan selesai tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Namun, apabila batas waktu yang telah diberikan berakhir tanpa penyelesaian, para korban menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai menjadi pilihan apabila upaya penyelesaian secara langsung tidak menghasilkan kesepakatan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut Lulu Nur Aeni belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas klaim kerugian, persoalan akun TikTok, maupun tudingan dari para pembeli.

Media ini memberikan ruang hak jawab kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau bantahan atas informasi yang disampaikan para pembeli.

Kasus ini juga menjadi perhatian bagi konsumen yang melakukan transaksi melalui media sosial. Konsumen disarankan menyimpan percakapan, bukti pembayaran, tangkapan layar penawaran, resi, serta melakukan video unboxing ketika menerima paket untuk mengantisipasi terjadinya sengketa transaksi. Red