Banten – Polda Banten memberikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi di muka umum dengan tertib. Kegiatan tersebut berlangsung aman, lancar dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Meski demikian, kebebasan tersebut perlu disampaikan dengan tetap menghormati ketertiban umum dan hak masyarakat lainnya.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib, aman dan lancar. Ini menunjukkan bahwa penyampaian pendapat dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu keamanan dan ketertiban,” ujar Maruli.

BACA JUGA  STQ Kecamatan Jatiuwung 2025: Wadah Membentuk Generasi Qur’ani Menuju Prestasi Gemilang

Menurutnya, kondisi yang tetap kondusif selama kegiatan tidak terlepas dari kerja sama antara peserta aksi, petugas di lapangan dan berbagai pihak yang terlibat dalam pengamanan serta pelayanan masyarakat.

Polda Banten juga memberikan penghargaan kepada personel yang bertugas karena mengedepankan pendekatan humanis, komunikasi dan pelayanan selama kegiatan berlangsung.

BACA JUGA  Tutup Kompetisi Soeratin, Sachrudin Harap Lahirkan Pemain Timnas

Maruli berharap pola penyampaian aspirasi yang damai dan tertib tersebut dapat terus dipertahankan dalam kegiatan serupa.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab. Perbedaan pendapat merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, namun tetap harus disampaikan dengan santun serta menghormati pengguna jalan dan masyarakat lainnya,” katanya.

Polda Banten menegaskan, penyampaian aspirasi secara tertib merupakan bagian penting dalam menjaga ruang demokrasi sekaligus menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat.