KOTA TANGERANG, sinargunung— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang di wilayah Neglasari mulai menemui titik terang. Seorang oknum berinisial S mengakui keterlibatannya dalam praktik tersebut saat dikonfirmasi di Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat (2/10/2026).
Dalam keterangannya, S tidak hanya mengakui perbuatannya, tetapi juga menyebut adanya keterlibatan dua rekannya berinisial N dan R. Ketiganya diduga menjalankan modus dengan menakut-nakuti pemilik bangunan atau investor menggunakan dalih penegakan peraturan daerah (Perda) dan ancaman penyegelan bangunan.
“Iya, sudah saya mengakui. Bukan hanya saya, rekan-rekan yang lain pun, si N dan si R, wilayah Neglasari bermain,” ungkap S saat dikonfirmasi, Jumat siang.
Pengakuan tersebut berbeda dengan pernyataan S sebelumnya. Saat pertama kali dikonfirmasi, ia justru mempertanyakan objek bangunan yang dimaksud dan menyangkal mengetahui persoalan tersebut.
“Objeknya itu yang mana, Bang? Bisa saja itu menjebak saya, membawa-bawa nama saya. Saya enggak tahu,” ujarnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, oknum berinisial S diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan dengan alasan pengamanan agar bangunan tidak ditertibkan atau dibongkar oleh petugas.
Modus yang diduga dilakukan yakni mendatangi lokasi pembangunan dengan dalih penegakan Perda, kemudian menawarkan penyelesaian secara damai dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik bangunan.
“Didatangi oknum Pol PP, katanya bangunan bermasalah. Kalau mau aman, dimintai uang,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir mendapat intimidasi, Rabu (1/10/2026).
Terpisah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan negatif terkait oknum berinisial S.
“Namanya ditimbulin aja, Bang, enggak usah pakai inisial. Banyak laporan tentang dia,” tegas Hendra saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (1/10/2026).
Munculnya pengakuan tersebut menjadi perhatian publik dan memunculkan desakan agar Satpol PP Kota Tangerang melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat juga menantikan langkah konkret dari pimpinan Satpol PP Kota Tangerang untuk memastikan penegakan Perda berjalan sesuai aturan, bukan dijadikan alasan untuk menekan pemilik usaha maupun investor.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pimpinan Satpol PP Kota Tangerang terkait tindak lanjut atas pengakuan tersebut. Res

Tinggalkan Balasan