TANGERANG, sinargunung.com  – Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 315 butir obat Tramadol dan Hexymer diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Kasus ini diungkap Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan keras di Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi. Pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menemukan seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Pria berinisial T alias B itu kemudian diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi obat-obatan keras.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

BACA JUGA  Berkas Persengketaan Antara Ibu Dan Anak Kandung, Dilimpahkan Ke Polsek Cipondoh

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Herbin.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 225 butir Tramadol. Barang bukti tersebut terdiri dari 22 strip yang masing-masing berisi 10 tablet serta lima tablet lainnya.

Selain Tramadol, polisi menyita 90 butir Hexymer yang dikemas dalam 18 plastik klip. Masing-masing plastik berisi lima butir.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dan uang tunai Rp197 ribu.

Seluruh barang bukti bersama T alias B kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

BACA JUGA  Angka Penduduk Kota Tangerang Tercatat 1,965 Juta Jiwa, Catat Pertumbuhan 0,77 Persen di 2024

Herbin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Nila yang digelar untuk menekan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” katanya.

Penyidik saat ini masih melakukan sejumlah tahapan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi, gelar perkara, serta pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.

Dalam perkara ini, tersangka diproses atas dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. red