TANGERANG, sinargunung.com — Unit Reskrim Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam setelah menerima laporan, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kedua terduga pelaku berinisial AH (24) dan DJ diamankan pada Jumat (12/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jungle Boulevard, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban M. Aditya Tri Ramadhan yang kehilangan sepeda motor di area Alfamart Taman Pabuaran, Jalan Raya Merdeka, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Menurut Anggoro, setelah laporan diterima, personel Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan sejumlah petunjuk.

“Begitu menerima laporan, Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengumpulkan petunjuk,” ujar Anggoro, Jumat (12/9/2026).

BACA JUGA  Kapolres Metro Tangerang Kota Hadiri Groundbreaking SPPG Polri Serentak di Seluruh Indonesia

Dari hasil pemeriksaan CCTV dan keterangan sejumlah saksi, polisi memperoleh informasi yang mengarah ke wilayah Cikupa. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Namun, proses penangkapan tidak berlangsung mulus. Polisi menyebut AH sempat melakukan perlawanan ketika hendak diamankan.

“Pada saat dilakukan penangkapan, AH melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga anggota memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan yang bersangkutan,” kata Anggoro.

Dari lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Barang bukti tersebut antara lain dua unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, enam anak kunci, satu kunci leter T, satu kunci leter L, satu kunci spasi, serta tiga kunci L yang telah dimodifikasi.

Polisi juga menyita satu buah gerinda dan satu pelat nomor kendaraan F-6158-FKW.

Dalam pemeriksaan awal, AH disebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial TI. Keduanya diduga telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.

BACA JUGA  Polisi Tangkap 2 Pelaku Pecah Kaca Mobil di Serpong Saat Beraksi

Motor hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp4 juta per unit. Uang hasil penjualan selanjutnya dibagi antara pelaku.

Sementara itu, DJ mengaku dirinya mendapat perintah dari AH untuk membawa kendaraan hasil curian ke wilayah Lampung untuk dijual. Atas tugas tersebut, DJ disebut memperoleh upah sebesar Rp1 juta.

Polisi masih melakukan pengejaran terhadap TI yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan.

Masyarakat juga diminta menggunakan pengamanan tambahan, terutama di lokasi yang rawan terjadi pencurian kendaraan bermotor.

“Selalu waspada saat memarkirkan kendaraan dan gunakan kunci pengaman ganda. Segera laporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dengan menghubungi Call Center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat,” ujar Herbin. red