Kota Tangerang, sinargunung.com – Pengukuhan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Tirta Benteng (Perumda TB) oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat komunikasi antara perusahaan daerah dengan masyarakat pengguna layanan air bersih.
Forum tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan aspirasi, tetapi juga menjadi ruang komunikasi dua arah untuk mengevaluasi sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan Perumda TB kepada pelanggan.
Saat mengukuhkan Forum Pelanggan Perumda TB, Sachrudin menegaskan pentingnya keterbukaan komunikasi antara pemerintah, Perumda TB dan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik yang baik harus mampu mendengar sekaligus merespons kebutuhan masyarakat.
“Untuk mewujudkan pelayanan yang semakin baik, kita perlu terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Karena pelayanan yang baik adalah pelayanan yang mampu mendengar dan menjawab kebutuhan pelanggan,” ujar Sachrudin.
Pengukuhan forum tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua LSM Ibnu Jandi, S.Sos., M.M. Ia menilai keberadaan Forum Pelanggan Perumda TB memiliki landasan regulasi yang dapat menjadi pijakan dalam menjalankan fungsi dan kegiatannya.
Ibnu Jandi, yang akrab disapa Bung Jandi, mengatakan pembentukan dan pengukuhan forum tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka aturan yang mengatur hubungan antara Perumda TB dan pelanggan.
Ia merujuk sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 tentang Kelompok Pelanggan dan Tarif Air Minum Perumda Tirta Benteng, Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2021, serta Perwali Nomor 21 Tahun 2023 tentang perubahan atas aturan pelaksana Perda Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Perumda Tirta Benteng.
Menurut Ibnu Jandi, berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa hubungan antara Perumda TB dan pelanggan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran rekening air, tetapi juga menyangkut hak, kewajiban, pelayanan, administrasi dan mekanisme hubungan pelanggan dengan perusahaan daerah.
“Keberadaan forum pelanggan harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi yang sehat antara pelanggan dan Perumda TB,” kata Ibnu Jandi dalam keterangannya.
Ia juga menyoroti Perwal Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 yang mengatur kelompok pelanggan dan tarif air minum. Menurut dia, ketentuan tersebut dapat menjadi salah satu acuan bagi Forum Pelanggan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian aspirasi.
Dalam aturan tersebut, kata dia, penetapan tarif air minum antara lain harus mempertimbangkan aspek keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air baku, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.
Karena itu, Ibnu Jandi mendorong Forum Pelanggan segera menyusun agenda kerja agar keberadaannya tidak berhenti pada kegiatan seremonial setelah pengukuhan.
Menurutnya, forum perlu segera menggelar rapat kerja untuk menentukan program, mekanisme komunikasi dengan pelanggan, sekaligus pola hubungan kerja dengan Perumda TB.
“Forum Pelanggan harus mampu bekerja secara independen dan profesional. Aspirasi masyarakat harus disampaikan berdasarkan data, aturan dan kepentingan pelayanan publik,” ujarnya.
Lebih jauh, Ibnu Jandi menyarankan agar rapat kerja Forum Pelanggan memprioritaskan sejumlah persoalan yang berkaitan langsung dengan pengalaman masyarakat sebagai pengguna layanan Perumda TB.
Salah satunya adalah evaluasi terhadap optimalisasi layanan mandiri atau self-service. Sistem tersebut dinilai perlu terus dievaluasi agar benar-benar memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam mengakses berbagai kebutuhan pelayanan.
Selain itu, forum juga didorong ikut membahas penyusunan standar operasional prosedur atau SOP dalam penyelesaian keluhan pelanggan.
Menurut Ibnu Jandi, mekanisme pengaduan harus jelas, mudah diakses dan memiliki kepastian tindak lanjut sehingga pelanggan tidak hanya dapat menyampaikan keluhan, tetapi juga mengetahui proses penyelesaian persoalannya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi Forum Pelanggan. Forum, kata dia, perlu membangun kemitraan dengan Perumda TB secara objektif tanpa kehilangan fungsi sebagai wadah penyampaian aspirasi masyarakat.
“Independensi bukan berarti berseberangan dengan Perumda TB. Justru forum harus menjadi mitra yang kritis, objektif dan konstruktif sehingga setiap persoalan pelayanan dapat dibahas berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan telah dikukuhkannya Forum Pelanggan oleh Wali Kota Tangerang, Ibnu Jandi berharap forum tersebut segera bergerak menyusun program kerja yang terukur.
Ia menilai keberadaan forum akan memiliki arti penting apabila mampu menjembatani kepentingan pelanggan dengan kebutuhan Perumda TB dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum di Kota Tangerang.
Forum Pelanggan juga diharapkan dapat menjadi ruang partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap pelayanan, sekaligus mendorong terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan air minum.
“Yang terpenting sekarang bukan lagi soal pengukuhan, tetapi bagaimana forum ini bekerja dan memberikan manfaat nyata bagi pelanggan,” tutur Ibnu Jandi.









Tinggalkan Balasan