Kuasa Hukum AL Apresiasi Respons Pemerintah Tangani Kasus HAM

JAKARTA, sinargunung.com – Penanganan kasus dugaan penyekapan yang dialami AL mendapat perhatian dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta turun langsung memberikan pendampingan sebagai bagian dari upaya pemulihan sosial dan psikologis korban.

Kunjungan tersebut dilakukan di kediaman AL di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026). Pendampingan diberikan setelah adanya rekomendasi dari Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) terkait kebutuhan rehabilitasi sosial dan pemulihan psikososial korban.

Kuasa hukum AL, Nugraha Budi S SH, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas respons terhadap kondisi korban. Menurutnya, langkah Dinsos DKI menjadi bentuk perhatian terhadap pemulihan AL setelah kasus yang dialaminya mencuat ke publik.

“KemenHAM telah melakukan tugasnya dan merekomendasikan Dinas Sosial DKI,” ujar Nugraha.

Dinsos DKI berencana memasukkan AL dalam program peningkatan keterampilan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 1 (PSBR TJ 1), Jakarta Selatan. Program tersebut direncanakan berlangsung selama satu tahun dengan sistem pembinaan dan asrama.

Namun, rencana tersebut belum dapat langsung dilaksanakan karena kapasitas tempat di panti saat ini telah penuh. AL masih harus menunggu hingga tersedia slot.

BACA JUGA  PWI Pusat dan UPJ Rintis Laboratorium Hidup Kewartawanan

Selain pelatihan keterampilan, Dinsos DKI juga akan memberikan pendampingan untuk kebutuhan psikologis AL melalui layanan di Puskesmas Pesanggrahan.

Di tengah proses pemulihan korban, perkara dugaan penyekapan yang melibatkan sejumlah tersangka masih berlanjut di tingkat penyidikan.

Nugraha mengatakan, masa penahanan para tersangka disebut berlangsung selama 20 hari dan mendapat tambahan perpanjangan 40 hari. Masa penahanan tersebut diperkirakan berakhir sekitar 24 Agustus 2026.

Ia menegaskan, proses hukum selanjutnya akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

“Jika tidak dilimpahkan oleh penyidik kepada kejaksaan atau P21, maka para tersangka yang habis masa penahanan pada tingkat penyidikan, demi hukum harus dibebaskan,” katanya.

Nugraha juga mengungkapkan bahwa AL menghadapi laporan dugaan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan. Menurut dia, perkara tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan.

BACA JUGA  Satgas Kecamatan Batuceper Benahi Lahan Bekas TPS Liar Jadi Taman Hijau

Selain proses hukum, upaya penyelesaian se

cara damai disebut sempat dilakukan oleh para tersangka melalui kuasa hukumnya.

Nugraha mengatakan, pihak tersangka menawarkan biaya pengobatan sebesar Rp130 juta kepada AL sebagai bagian dari upaya perdamaian. Namun, tawaran tersebut belum diterima oleh pihak korban.

“Para tersangka melalui kuasa hukumnya telah berupaya mendamaikan perkara ini dengan penawaran biaya pengobatan Rp130 juta, namun pihak korban belum menerima,” terang Nugraha.

Ia menambahkan, para tersangka saat ini menjalani proses pembelaan hukum melalui kuasa hukum masing-masing. Sementara itu, pihak Pedal Padel disebut tidak memberikan pendampingan hukum langsung kepada para tersangka.

Dengan adanya pendampingan dari Dinsos DKI, pihak keluarga dan kuasa hukum berharap proses pemulihan AL dapat berjalan beriringan dengan penyelesaian perkara melalui jalur hukum.

Kasus tersebut kini memasuki dua sisi penanganan, yakni pemulihan kondisi korban melalui intervensi sosial dan psikologis serta proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *