Tewas Tergantung di Kontrakan, Polisi Ungkap Dugaan Pembunuhan

TANGERANG || sinargunung.com – Kematian seorang perempuan berinisial R di sebuah kontrakan kawasan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang semula diduga sebagai kasus bunuh diri, akhirnya terungkap sebagai dugaan pembunuhan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial A (30) sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam kematian korban yang pertama kali diketahui pada Selasa, 19 Mei 2026.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, sejak awal penyidik tidak langsung menyimpulkan korban meninggal akibat bunuh diri.

Salah satu temuan yang menimbulkan kecurigaan adalah posisi tubuh korban saat ditemukan. Meski dalam keadaan tergantung, telapak kaki korban masih menyentuh lantai.

“Namun penyidik menemukan sejumlah kejanggalan. Di antaranya posisi tubuh korban yang ditemukan dalam keadaan tergantung, tetapi telapak kaki korban masih menyentuh lantai,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan lebih mendalam. Penyidik memeriksa sejumlah saksi, menelusuri rekaman CCTV, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa komunikasi korban dengan sejumlah orang.

Dari penelusuran itu, polisi menemukan adanya komunikasi melalui WhatsApp antara korban dan A pada Minggu, 17 Mei 2026, atau dua hari sebelum jasad korban ditemukan.

BACA JUGA  Modus Gunakan Buah Lenca Untuk Judi, 6 Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Serang

Dalam percakapan tersebut, A disebut mengajak korban bertemu di sebuah minimarket kawasan Bitung, Cikupa. Polisi kemudian mencocokkan informasi komunikasi itu dengan rekaman CCTV serta temuan lain di lapangan.

Hasil pendalaman mengarah kepada A. Polisi selanjutnya memeriksa pria berusia 30 tahun tersebut pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

“Dari hasil pemeriksaan dan pencocokan, A akhirnya mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut,” ujar Indra Waspada.

Korban Diduga Dicekik

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, A sebelumnya menghubungi korban dan mengajaknya bertemu pada Minggu, 17 Mei 2026. Setelah bertemu, keduanya kemudian menuju kontrakan korban dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka.

Sehari kemudian, Senin, 18 Mei 2026, keduanya berada di dalam kontrakan. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya.

Korban kemudian tidak sadarkan diri.

Polisi menyebut tersangka telah membawa tali tambang dari rumah. Setelah korban tidak sadarkan diri, tali tersebut digunakan untuk membuat situasi seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

BACA JUGA  Pemkot Tangsel Kembangkan Inovasi Layanan Informasi Publik: Dari Goes to Campus hingga Ramah Disabilitas

“Tersangka kemudian membuat kondisi korban seolah-olah meninggal akibat gantung diri,” kata Indra.

Usai melakukan aksinya, tersangka juga mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa antara lain KTP, SIM, STNK, kartu ATM, serta pelat nomor kendaraan korban.

Barang-barang tersebut kemudian dibuang ke aliran Sungai Cisadane. Sementara tersangka meninggalkan kontrakan menggunakan sepeda motor miliknya.

Motif Berkaitan dengan Hubungan Asmara

Dari penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa korban dan tersangka saling mengenal serta memiliki hubungan asmara.

Menurut polisi, korban sebelumnya meminta pertanggungjawaban kepada tersangka untuk menikahinya. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi karena tersangka telah berkeluarga.

“Namun, tersangka yang telah berkeluarga tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut,” ujar Indra Waspada.

Atas perbuatannya, A kini dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 459 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan fakta hukum dan keterlibatan tersangka dalam kematian korban.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *