Acep Pudin Pimpin Pendataan 134 Bangunan di Lahan Fasos-Fasum Kutabaru

TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, mulai mendata bangunan yang berdiri di atas lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di wilayah Kelurahan Kutabaru.

Pendataan tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Pasar Kemis, Acep Pudin, S.AP., pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Kegiatan berlangsung di kawasan depan Ruko Pondok Permai, tepatnya di wilayah RW 003 dan RW 004, Kelurahan Kutabaru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil pendataan sementara di lapangan, terdapat sekitar 134 kios dan bangunan yang diketahui berdiri di atas lahan fasos-fasum di lokasi tersebut.

BACA JUGA  Bangun Komplek Kolaboratif, Danrem 052/Wkr Mayjen TNI Krido Pramono: Sebagai Wujud Dukungan Program Pemerintah dan TNI AD Menuju Indonesia Emas 2045

Acep mengatakan, pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP., M.Si., sekaligus hasil koordinasi dengan Lurah Kutabaru Ai Nurmayanti.

Dalam pelaksanaannya, tim Kecamatan Pasar Kemis turut berkoordinasi dengan sejumlah unsur terkait, yakni Kelurahan Kutabaru, Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Menurut Acep, data yang diperoleh dari lapangan tidak langsung menjadi dasar penertiban. Data tersebut terlebih dahulu akan dilakukan validasi sebelum disampaikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Hasil pendataan ini akan kami validasi dan selanjutnya diserahkan kepada OPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” kata Acep.

BACA JUGA  MUI Kota Tangerang Gelar Bedah Buku “JI Sampai NKRI”, Angkat Isu Deradikalisasi dan Harmoni Bangsa

Ia menjelaskan, pendataan tersebut merupakan tahapan awal untuk memastikan keberadaan bangunan di atas lahan fasos-fasum sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam melakukan penataan aset daerah.

Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat mendorong agar fungsi ruang publik tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis bersama unsur terkait selanjutnya akan menunggu proses validasi serta tindak lanjut dari OPD yang memiliki kewenangan terhadap aset dan penataan ruang tersebut. red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *