Polsek Karawaci Bongkar Curanmor, Dua Orang Diamankan

KOTA TANGERANG || — Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar sebuah barbershop di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, berhasil diungkap jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota. Dua orang diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang diparkir di Barbershop NU Cukur, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 10.40 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Karawaci yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi seorang pria berinisial JS yang diduga terlibat dalam pencurian. JS kemudian diamankan di wilayah Karawaci pada Rabu (5/8/2026) malam.

BACA JUGA  Polres Metro Tangerang Kota Terjunkan 1.669 Pasukan Pengamanan untuk amankan Porprov VI Banten

Saat diperiksa, JS mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama rekannya berinisial SUHENDRI. Polisi kini menetapkan SUHENDRI dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penyidikan kemudian dikembangkan. Polisi turut mengamankan RE, yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian. Berdasarkan pemeriksaan sementara, sepeda motor hasil kejahatan tersebut diduga kembali dipasarkan melalui platform daring.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Petugas juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dan kaitannya dengan kasus curanmor di lokasi berbeda.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku, termasuk mengejar satu orang yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujarnya.

BACA JUGA  Dua WNA Tiongkok Ditangkap Usai Bobol Rumah Mewah di Tangerang

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat meninggalkan kendaraan di tempat parkir.

Ia meminta warga menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana.

“Gunakanlah kunci pengaman tambahan dan selalu waspada pada lingkungan sekitar kita. Segera laporkan apabila mendapatkan gangguan kamtibmas melalui call center 110 atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat,” imbaunya.

Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk memburu satu pelaku yang masuk DPO sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan curanmor lainnya. Red

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *