Sungai Cisadane Tercemar, Wali Kota Tangsel Larang Warga Konsumsi Ikan

Tangsel || sinargunung.com – Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi ikan yang ditemukan mati di Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane. Imbauan ini menyusul pencemaran lingkungan akibat kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno, Setu, pada Senin (9/2/2026).

Benyamin menegaskan larangan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi dampak kesehatan bagi warga yang berpotensi mengonsumsi ikan yang telah terpapar zat kimia berbahaya.

“Sejak awal kami sudah sampaikan agar ikan-ikan itu tidak dikonsumsi karena sudah tercemar,” ujar Benyamin usai rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Serpong, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA  Gudang Kimia di Tangsel Cemari Cisadane, Aktivis Desak KLH Pidanakan Pemilik

Ia mengatakan, Pemerintah Kota Tangsel telah menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan serta skrining terhadap kemungkinan dampak kesehatan yang dialami warga akibat mengonsumsi ikan tercemar.

“Saya minta Dinas Kesehatan melakukan deteksi dini dan menyiagakan puskesmas. Jika ada warga yang mengalami mual atau muntah setelah mengonsumsi ikan tersebut, segera berobat ke puskesmas,” jelasnya.

Benyamin juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang guna mengantisipasi dampak pencemaran yang meluas pascakebakaran gudang pestisida tersebut.

Selain itu, ia meminta dinas teknis untuk mendata serta menginventarisasi industri-industri yang mengelola bahan kimia di wilayah Kota Tangsel.

BACA JUGA  Polda Banten Musnahkan 73 Kg Sabu dan Ribuan Gram Ganja, Klaim Selamatkan 332 Ribu Jiwa

Ke depan, Pemkot Tangsel akan membentuk gerakan bersama aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta evaluasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di kawasan Taman Tekno.

Menurut Benyamin, langkah ini diperlukan lantaran Satpol PP Tangsel kerap mengalami kendala saat melakukan pemeriksaan di kawasan tersebut.

“Tadi sudah dibahas bersama Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri, dan instansi terkait. Kita akan lakukan pemeriksaan SLF secara bersama-sama. Seharusnya pemeriksaan dilakukan dua kali dalam setahun. Amdal juga akan kita review. Selama ini Satpol PP kesulitan masuk untuk melakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *