sinargunung.com, Kota Tangerang | Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan program diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 20 persen. Pasalnya, program keringanan ini hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025, atau tersisa 11 hari lagi.

Diketahui, dalam program ini, masyarakat Kota Tangerang berkesempatan mendapatkan potongan pembayaran PBB-P2 dengan besaran diskon 20 persen atau cuma bayar 80 persen untuk tahun 1990-2014. Bebas denda PBB-P2 untuk tahun 1990 – 2024 dan diskon 20 persen untuk BPHTB program pemerintah pada Prona, PTSL dan PTKL.

BACA JUGA  Resmi!! Koperasi Merah Putih Telah Terbentuk di 104 Kelurahan kota Tangerang

Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa menyampaikan, program diskon ini merupakan bentuk apresiasi Pemkot Tangerang kepada masyarakat yang taat membayar pajak sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pajak daerah.

“Kami imbau masyarakat jangan menunggu sampai batas akhir. Segera manfaatkan diskon PBB ini, karena tinggal 11 hari lagi program ini berakhir,” ajak Kiki, Rabu (20/8/25).

Dengan memanfaatkan diskon ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan keringanan pembayaran, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan Kota Tangerang.

BACA JUGA  Kota Tangerang Raih Tiga Penghargaan Kinerja Delapan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Banten 2024

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga layanan publik lainnya. Jadi ayo segera manfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya habis,” tambahnya.

Berikut kanal pembayaran pajak secara offline atau tunai

1.⁠ ⁠MPP Kota Tangerang

2.⁠ ⁠bank bjb

3.⁠ ⁠Alfamart

4.⁠ ⁠Pos Indonesia

Berikut kanal pembayaran pajak secara online atau nontunai

1.⁠ ⁠Tokopedia

2.⁠ ⁠Ovo

3.⁠ ⁠Livin

4.⁠ ⁠LinkAja

5.⁠ ⁠Shopee

6.⁠ ⁠Gopay

7.⁠ ⁠Bjb DIGI

8.⁠ ⁠Qris

9.⁠ ⁠Pospay

10.⁠ ⁠Aplikasi Tangerang LIVE