sinargunung.com, Jakarta | Gerombolan ilegal yang mengatasnamakan Plt pengurus PWI Provinsi Banten, dari infomasi yang beredar, hari ini Kamis 19 Desember 2024 menggelar konferensi luar biasa di Kota Tangerang dengan agenda pemilihan Ketua PWI Provinsi Banten

Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menyebut, kegiatan yang digelar gerombolan plt tersebut adalah liar dan ilegal.

BACA JUGA  Munir Raih Dukungan Mayoritas PWI Provinsi, Bertekad Perkuat Konsolidasi Organisasi

Ditegaskan Zulmansyah, kegiatan tersebut telah menciderai marwah organisasi.

“Ini jelas pelanggaran aturan organisasi yaitu PRT PWI Bab VII pasal 33. Juga melanggar Surat Keputusan PWI Pusat Nomor 117 tentang Edaran Pelaksanaan Konferensi,” jelas Zulmansyah.

Diterangkan Zulmansyah, Ketua PWI Provinsi Banten yang sah adalah Rian Nopandra yang terpilih pada konferensi PWI Banten di Anyer beberapa bulan yang lalu.

BACA JUGA  HPN 2026 di Banten Jadi Momentum Perkuat Peran Pers di Era AI

“Jadi saya menghimbau kepada semua anggota PWI se-Indonesia untuk menjalankan roda organisasi dengan berpegang teguh kepada PD/PRT PWI, KPW PWI serta Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Zulmansyah Sekedang.(rls)