Satpol PP Kota Tangerang, Segel Tiga Ruko Tidak Miliki Izin, Dekat Tol Bandara Soetta Tanah Tinggi

Sinargunung.com, Kota Tangerang |  Satpol PP Kota Tangerang segel tiga bangunan ruko tanpa izin di Melati Raya, RT003, RW003, tepatnya di pinggir jalan Toll Bandara Soetta – Kunciran, Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten.

Tiga bangunan ruko yang diketahui dimiliki atas nama inisial N ini dilakukan penyegelan usai petugas Satpol PP Kota Tangerang melakukan upaya persuasif dengan melakukan pemanggilan.

Namun, dalam prosedur tersebut, pihak pemilik ruko dianggap tidak kooperatif sehingga petugas terpaksa melakukan penyegelan. Selasa (16/07/2024)

BACA JUGA  Antisipasi Musim Penghujan, Kecamatan Karawaci Kota Tangerang Bersihkan Saluran Air

Dalam penyegelan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penegak Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Jose A.V. Cabral, A.P yang didampingi oleh PPNS, Otong Kosasih, beserta jajaran.

“Bangunannya tidak ada IMB nya jadi kita segel, lalu setelah disegel tidak ada aktivitas,” ungkap Jose. Rabu (17/07) Kemarin.

Jose mengatakan, pihaknya sempat diundang oleh pemilik ruko untuk datang bertamu ke rumahnya. Namun upaya merayu petugas dari si pemilik ruko tersebut tidak digubris.

BACA JUGA  Pedagang Mulai Pindah ke Gedung Baru Pasar Anyar, Satpol PP Kota Tangerang Bantu Proses Pemindahan Barang Dagangan

“Emangnya Satpol PP anak buahnya Pak N, begitu amat!!..Bapak bangunannya gak ada IMB nya jadi disegel ya, jelas ya,” tandasnya.

Di lokasi yang sama, Dedi, Ketua RT003 Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang turut mendampingi “Ini kan tanah bengko (Tanah Khas Desa), tanah khas desa. Waktu itu sih udah ke lurah,” singkatnya. (adv)

 

Facebook Comments Box

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *