SINARGUNUNG.COM, KOTA TANGERANG |  Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang berhasil mengamankan sebanyak 90 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek yang diedarkan secara daring di wilayah Kota Tangerang.

Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi operasi penangkapan penjualan miras dilakukan di wilayah Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas pada Rabu, 13 September 2023 malam.

“Sebelumnya telah dilakukan pemantauan, dan penjualan miras dilakukan melalui aplikasi ojek online,” tutur Wawan yang dikonfirmasi melalu sambungan telepon, Kamis (14/9).

BACA JUGA  Optimalkan Pengelolaan Sampah Lewat RDF, DLH Kota Tangerang Kerja Sama dengan PT SBI

Lebih lanjut Wawan menjelaskan penjualan miras kali dilakukan menggunakan gaya baru, dimana penjualan, pembelian dan pengantaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi ojek online.

“Penjual menggunakan mobil untuk menyimpan miras kemudian diambil oleh driver ojol untuk kemudian diantar ke titik pertemuan kepada pembeli,” bebernya.

BACA JUGA  Penanganan Banjir Periuk Dioptimalkan, Camat Andhika Siagakan Posko dan Dapur Umum

Menanggapi hal tersebut, tokoh agama Katolik Kota Tangerang, Suwarno mendukung penuh langkah Satpol PP Kota Tangerang yang menindak tegas pelaku peredaran minuman keras dan juga narkoba yang dapat merusak masyarakat.

“Mari kita lakukan gerakan stop miras dan juga narkoba agar Kota Tangerang semakin maju, aman dan makmur,” tutul Suwarno yang juga anggota FKUB Kota Tangerang. (Aman)