TANGERANG, sinargunung.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi yang berlangsung Selasa (13/10/2026) sore, polisi menangkap seorang pria berinisial MF. Dari tangan terduga, petugas mengamankan 500 butir Tramadol HCl yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan.
Sekitar pukul 17.00 WIB, personel Satresnarkoba mendatangi kawasan pinggir Jalan Rawa Saban, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji. Di lokasi tersebut, petugas menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima.
MF kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan serta penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 500 butir Tramadol HCl yang dikemas dalam 50 bungkus strip berwarna perak bergaris hijau.
Selain obat tersebut, petugas turut menyita uang tunai Rp45 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat.
Selanjutnya, MF bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi dan terduga pelaku serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran obat keras tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurutnya, informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu polisi mengungkap dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat ilegal,” ujar Herbin.
Ia menegaskan setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan proses hukum dilakukan secara profesional.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras secara sembarangan tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Penggunaan obat di luar ketentuan dapat menimbulkan risiko kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta lebih waspada serta ikut menjaga lingkungan dari potensi peredaran obat yang dapat membahayakan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat ilegal sekaligus mencegah penyalahgunaan obat keras di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. red

Tinggalkan Balasan