BOGOR, sinargunung.com — Dugaan penimbunan dan penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah aktivitas tersebut direkam dan videonya beredar luas di media sosial.
Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penjualan kembali Pertalite itu ditemukan di sebuah lokasi di Jalan Desa Lewinutug Nomor 61–62, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Saat berada di lokasi, awak media dari Indonesia Cerdas News (ICN) mendapati tiga sepeda motor jenis Thunder yang terparkir. Kendaraan tersebut terlihat telah mengalami modifikasi pada bagian tangki yang diduga digunakan untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar.
Selain sepeda motor, sejumlah wadah berisi BBM juga ditemukan di lokasi. Sedikitnya terdapat tujuh jeriken, dengan empat di antaranya berisi Pertalite dan tiga lainnya dalam keadaan kosong.
Beberapa galon bekas air mineral berkapasitas sekitar 15 liter juga terlihat di lokasi. Tiga galon diketahui berisi Pertalite, sementara empat lainnya kosong dan diduga sebelumnya digunakan sebagai wadah BBM.
Aktivitas pemindahan BBM juga terlihat secara langsung. Salah satu sepeda motor diduga digunakan untuk memindahkan Pertalite ke dalam jeriken berwarna biru berkapasitas sekitar 35 liter. Selang masih terlihat terpasang dari tangki sepeda motor menuju jeriken ketika proses tersebut berlangsung.
Awak media kemudian meminta keterangan kepada dua pria yang berada di lokasi. Saat ditanya mengenai asal BBM tersebut, keduanya mengaku Pertalite dibeli dari sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Lampu Merah Sentul dan SPBU Babakan Madang.
Tidak lama kemudian, seorang perempuan keluar dari dalam lokasi dan merekam kedatangan awak media. Ia mempertanyakan alasan wartawan berada di tempat tersebut dan menyatakan bahwa dirinya bersama suaminya tidak melakukan kesalahan.
Awak media ICN kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk melakukan konfirmasi sekaligus memberikan pemahaman mengenai aturan terkait distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Namun, situasi di lokasi kemudian semakin tegang.
Perempuan tersebut kembali menyatakan bahwa BBM yang berada di lokasi dibeli secara resmi dari SPBU dan bukan hasil pencurian. Ia juga mempertanyakan tujuan kedatangan wartawan serta menyebut akan melaporkan kejadian tersebut kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Karena kondisi dinilai semakin tidak kondusif, awak media kemudian menghubungi layanan kepolisian 110 sekitar pukul 03.28 WIB.
Laporan tersebut mendapat respons dari layanan 110. Awak media masih berada di lokasi sembari menunggu kedatangan petugas. Namun hingga sekitar pukul 03.50 WIB, polisi belum tiba.
Di tengah situasi tersebut, beberapa orang yang diduga merupakan rekan pihak di lokasi mulai berdatangan.
Untuk mencegah terjadinya keributan atau hal yang tidak diinginkan, awak media akhirnya meninggalkan lokasi sekitar pukul 04.14 WIB.
Pimpinan Redaksi indonesiacerdasnews.com (ICN), Sahatma Refindo, angkat bicara setelah video mengenai kejadian tersebut viral di media sosial.
Sahatma membenarkan bahwa pria yang terlihat dalam video dan mengaku sebagai wartawan ICN merupakan bagian dari redaksi medianya. Wartawan tersebut bernama Insaan Athoriik dan bertugas melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Bogor.
Menurut Sahatma, Insaan saat itu sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi dugaan pelanggaran dalam distribusi dan perdagangan BBM bersubsidi.
Ia menyayangkan munculnya berbagai komentar dan opini negatif terhadap wartawan yang sedang melakukan peliputan.
“Jurnalis tersebut sedang menjalankan tugas untuk melakukan konfirmasi atas temuan yang diduga berkaitan dengan peredaran BBM bersubsidi. Jangan sampai tugas jurnalistik justru digiring menjadi sesuatu yang negatif,” kata Sahatma.
Ia juga menilai penjualan BBM secara eceran di luar ketentuan dapat menimbulkan risiko keselamatan, terutama apabila penyimpanan dilakukan tanpa memperhatikan standar keamanan.
Sahatma meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
“APH harus cepat merespons jika memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar sebelum kemudian dijual kembali.
Sementara itu, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya alias Opan, turut menanggapi polemik tersebut.
Opan meminta persoalan tersebut dilihat secara utuh, terutama karena distribusi dan penjualan BBM bersubsidi memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi.
Menurut dia, dugaan penjualan kembali BBM bersubsidi tanpa izin maupun penimbunan harus ditangani berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau KDM yang beredar melalui media sosial.
Opan menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), khususnya ketika aktivitas jurnalistik dalam kasus tersebut dikaitkan dengan tudingan terhadap oknum.
“Persoalan ini jangan dilihat hanya dari satu sisi. Ada aturan yang mengatur distribusi BBM bersubsidi. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus dilihat berdasarkan regulasi dan fakta di lapangan,” kata Opan.
Ia menilai pernyataan pejabat publik semestinya disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Atas pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan dan LSM tersebut, Opan mendesak Dedi Mulyadi memberikan klarifikasi serta menarik pernyataan yang dianggap menimbulkan polemik.
Ia juga meminta Gubernur Jawa Barat tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada kalangan wartawan dan LSM apabila pernyataannya telah menimbulkan keresahan.
Kasus dugaan penimbunan dan penjualan kembali Pertalite di Citeureup kini menjadi perhatian publik. Selain persoalan dugaan pelanggaran distribusi BBM bersubsidi, polemik tersebut juga berkembang menjadi perdebatan mengenai kebebasan pers, tugas jurnalistik, dan pernyataan pejabat publik di ruang digital.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan