KOTA TANGERANG, sinargunung.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang memperkuat kolaborasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat pelayanan peralihan hak atas tanah. Melalui skema pelayanan terintegrasi, proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Program ini dilakukan untuk memberikan kepastian waktu sekaligus meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan setelah terjadinya peralihan kepemilikan hak atas tanah.

Dalam skema tersebut, waktu pelayanan dibagi menjadi tiga tahapan. Bapenda mendapat alokasi tiga hari, PPAT selama dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan Kota Tangerang menyelesaikan proses dalam lima hari.

Pembagian waktu itu dirancang agar setiap tahapan memiliki alur dan tanggung jawab yang jelas. Dengan demikian, proses administrasi tidak berhenti pada satu tahapan dan dapat dilanjutkan secara terkoordinasi hingga selesai.

Untuk memperkuat pelaksanaannya, Kantah Kota Tangerang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bapenda. Kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperlancar koordinasi serta mempercepat proses pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing instansi.

Di sisi lain, PPAT memiliki peran dalam proses pembuatan akta dan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi ketiga pihak diharapkan mampu menciptakan proses pelayanan yang lebih terukur dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, mengatakan percepatan pelayanan tidak hanya berkaitan dengan target waktu, tetapi juga membutuhkan koordinasi antarlembaga.

“Pelayanan yang cepat membutuhkan proses yang terintegrasi. Sepuluh hari ini bukan hanya tentang target waktu, tetapi bagaimana seluruh pihak dapat bekerja bersama, menyatukan proses, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” ujar Tardi.

Menurutnya, sinergi antara Kantah Kota Tangerang, Bapenda, dan PPAT diharapkan dapat membuat pelayanan peralihan hak berjalan lebih efektif serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.

Kantah Kota Tangerang juga terus mendorong penguatan koordinasi internal, optimalisasi alur kerja, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan yang cepat dan responsif. Namun, percepatan tetap dilakukan dengan memperhatikan kelengkapan persyaratan serta ketentuan pertanahan yang berlaku.

Program peralihan hak terintegrasi ini menjadi bagian dari upaya Kantah Kota Tangerang meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kolaborasi lintas lembaga diharapkan tidak hanya memangkas waktu proses, tetapi juga meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian pelayanan.

Dengan skema tiga tahapan dan target penyelesaian 10 hari, Kantah Kota Tangerang menempatkan kepastian pelayanan sebagai salah satu fokus dalam memberikan layanan pertanahan kepada masyarakat. Red