sinargunung.com, Karimun – TNI Angkatan Laut kembali menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di perairan Selat Belat. Operasi penindakan berlangsung dini hari ketika Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Satgas Ops Intelmar Koarmada I mengamankan satu speed boat bermesin Yamaha 40 PK yang mengangkut enam PMI ilegal serta satu tekong.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 02.40 WIB di koordinat 0° 51′ 06″ N – 103° 28′ 56″ E, hasil pengembangan dari operasi sebelumnya di Perairan Pulau Pandan pada Sabtu, 22 November 2025.

Berawal dari Suara Mesin, Berujung Pengejaran 15 Menit

Sekitar pukul 02.10 WIB, tim yang berjaga di Pos Binpotmar Buru mendengar suara mesin dari arah barat menuju Desa Penarah. Tak lama kemudian, pada pukul 02.25 WIB, pengejaran dimulai.

Tembakan peringatan dilepaskan ketika jarak semakin dekat, namun speed boat justru menambah kecepatan hingga akhirnya kabur ke kawasan hutan bakau.

Dalam kejar-kejaran selama kurang lebih 15 menit, kapal selodang tersebut menabrak batang bakau dan berhenti. Dua PMI mengalami luka ringan di kepala, sementara sang tekong nekat melompat ke laut dan berusaha bersembunyi di balik rimbunnya bakau sebelum akhirnya ditangkap.

Evakuasi, Pertolongan Medis, dan Pemeriksaan

Seluruh PMI berhasil dievakuasi dan dibawa ke Pos Binpotmar Buru pukul 02.40 WIB untuk mendapatkan pertolongan pertama. Tim medis Lanal TBK kemudian tiba pukul 04.10 WIB memberikan penanganan lanjutan.

Speed boat yang sebagian tenggelam di antara akar bakau juga berhasil dievakuasi. Pada pukul 05.20 WIB, kapal Patkamla Dolphin mengawal keenam PMI menuju Mako Lanal TBK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pukul 05.50 WIB, tiga PMI yang membutuhkan perawatan intensif dirujuk ke RSUD Muhammad Sani.

Proses pemeriksaan terhadap tekong dan PMI berlangsung hingga pukul 11.30 WIB, termasuk pengecekan barang bawaan. Dari keterangan awal, para PMI mengaku membayar 1.800–2.200 ringgit (sekitar Rp7,2–8,8 juta) untuk perjalanan ilegal tersebut.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang diamankan meliputi speed boat selodang warna biru, mesin tempel Yamaha 40 PK, dokumen identitas, serta barang bawaan PMI.

Tekong diserahkan untuk proses hukum melalui koordinasi dengan Satpolairud Polres Karimun dan Imigrasi TPI Karimun, sementara para PMI non-prosedural diserahkan kepada P4MIuntuk pendataan dan penanganan.

TNI AL Tegaskan Komitmen Berantas TPPO di Laut

Komandan Lanal TBK, Letkol Laut (P) Samuel Chrestian Noya, M.Tr.Opsla, menegaskan komitmen TNI AL dalam memberantas penyelundupan manusia di wilayah perbatasan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam menegakkan hukum di laut dan mencegah tindak pidana perdagangan orang, khususnya di wilayah perbatasan,” ujarnya.

“Pengawasan dan patroli akan terus kami perkuat demi keselamatan masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.”

Operasi ini sekaligus membuktikan bahwa pengawasan di jalur laut perbatasan terus diperketat, dan setiap upaya penyelundupan manusia akan ditindak cepat oleh aparat. eky

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *