sinargunung.com, Kota Tangerang  – Polsek Cikupa bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait dugaan penarikan sepeda motor oleh pihak debt collector, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Cikupa yang dipimpin oleh Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Udi Muhdi mendatangi kantor debt collector PT Elmina Langit Perkasa yang berlokasi di Jalan Baru Pemda Tigaraksa, Desa Budimulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 12.15 WIB.

Di lokasi, petugas menemui pelapor atas nama Tiswinarso Wibowo (30), seorang karyawan swasta asal Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, sepeda motor miliknya jenis Honda Beat merah-hitam tahun 2023 dengan nomor polisi A-5640-WAQ diketahui menunggak angsuran selama tiga bulan. Saat melintas di kawasan Jalan Pemda Tigaraksa, motor tersebut dihentikan oleh pihak debt collector dan kemudian dibawa ke kantor perusahaan.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh petugas Polsek Cikupa, pihak debt collector akhirnya mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Polisi juga memberikan arahan dan pemahaman kepada perwakilan debt collector, Najiman, terkait standar operasional prosedur (SOP) penarikan kendaraan debitur agar dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Sementara itu, kepada pelapor selaku debitur, petugas mengimbau agar segera menyelesaikan kewajiban pembayaran angsuran kepada pihak perusahaan pembiayaan sesuai dengan perjanjian yang berlaku.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri untuk selalu hadir menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

“Polsek Cikupa siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap penarikan kendaraan oleh debt collector wajib dilakukan sesuai prosedur hukum dan tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolsek. Fanotona Waruwu

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *