KABUPATEN TANGERANG, sinargunung.com — Dugaan praktik prostitusi terselubung di Salon Putri, yang berlokasi di Jalan Gelam Jaya, Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, pihak Kecamatan Pasar Kemis mengaku telah melaporkan persoalan tersebut kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang sekitar tiga bulan lalu. Namun, berdasarkan pantauan awak media, lokasi tersebut disebut masih beroperasi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan tindak lanjut laporan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Publik menunggu penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas yang dikeluhkan tersebut.

Camat Pasar Kemis, Nurhanudin, S.IP., M.Si., mengatakan pihak kecamatan telah melakukan pemantauan terhadap lokasi yang dimaksud. Namun, ia menyebut pihak kecamatan memiliki keterbatasan kewenangan untuk melakukan penyegelan.

“Kami terbatas, tidak bisa melakukan penyegelan. Kami sudah melakukan monitoring dan melaporkan kepada pihak Satpol PP Kabupaten,” ujar Nurhanudin saat dikonfirmasi media.

Keterangan senada disampaikan Asep, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Pasar Kemis. Ia mengatakan, laporan mengenai persoalan tersebut telah disampaikan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang sekitar tiga bulan sebelumnya.

Menurut Asep, keterbatasan kewenangan membuat pihak kecamatan tidak dapat melakukan penindakan lebih lanjut secara mandiri.

Meski laporan disebut telah disampaikan sejak sekitar tiga bulan lalu, Salon Putri berdasarkan pantauan awak media masih beroperasi. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan penanganan yang dilakukan instansi berwenang.

Apakah laporan tersebut telah diverifikasi? Apakah petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang sudah melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi? Jika pemeriksaan telah dilakukan, bagaimana hasilnya? Jika belum, apa kendala yang dihadapi?

Pertanyaan tersebut patut dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporan yang disampaikan pihak kecamatan.

Satpol PP Kabupaten Tangerang memiliki peran dalam penegakan peraturan daerah sesuai kewenangannya. Karena itu, publik berharap laporan tersebut tidak berhenti pada tahap penerimaan dan koordinasi, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.

Untuk memperoleh penjelasan berimbang, awak media berupaya menghubungi Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Tangerang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.

Belum adanya respons tersebut membuat penjelasan langsung dari Satpol PP Kabupaten Tangerang mengenai perkembangan laporan masih dinantikan. Meski demikian, belum adanya tanggapan melalui WhatsApp tidak serta-merta membuktikan bahwa laporan tersebut tidak ditindaklanjuti.

Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai penanganan laporan yang berkaitan dengan ketertiban umum. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dugaan praktik prostitusi di Salon Putri masih memerlukan verifikasi oleh pihak berwenang. Klarifikasi dari pengelola salon juga diperlukan agar pemberitaan tetap berimbang.

Kini, perhatian publik tertuju pada Satpol PP Kabupaten Tangerang. Penjelasan mengenai status laporan, hasil pemantauan, dan langkah penanganan menjadi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat serta menjaga kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah.

(Redaksi)