Kota Tangerang || sinargunung.com – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap lima kasus kriminal menonjol selama bulan suci Ramadan 2026. Kasus yang ditangani didominasi tindak pencurian dengan kekerasan (curas) hingga jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), termasuk sindikat yang menyamar sebagai debt collector.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat selama Ramadan.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, terlebih di bulan suci. Setiap aksi yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujarnya dalam konferensi pers.

Kasus pertama terjadi di Jalan Raden Saleh, Ciledug. Korban yang tengah menunggu temannya di depan ruko didatangi tiga pelaku. Salah satu pelaku mengacungkan celurit, sementara pelaku lain merampas sepeda motor korban.

Polisi telah menangkap dua tersangka berinisial AA dan AU, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus kedua terjadi di area parkir liar di luar Mall Tang City. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak mengunci stang motor.

Pelaku kemudian mendorong motor ke tukang kunci dan membuat duplikat kunci dengan alasan kehilangan. Kurang dari enam jam, polisi berhasil menangkap pelaku RS dan penadah CH saat hendak bertransaksi.

Kapolres mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam kondisi aman.
“Kelalaian kecil bisa dimanfaatkan pelaku,” katanya.

Kasus ketiga mengungkap jaringan penadahan motor hasil curanmor yang menggunakan senjata api. Polisi menangkap satu penadah berinisial R yang menyimpan tiga unit motor curian.

Dari hasil pengembangan, jaringan ini diketahui telah menjual sedikitnya 20 unit motor ke Lampung menggunakan mobil sewaan. Empat pelaku utama masih diburu.

Kasus keempat terjadi di wilayah Neglasari. Pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.

Saat korban hendak menunaikan salat subuh, pelaku membekap dan mencekik hingga pingsan. Pelaku kemudian membawa kabur perhiasan dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp200 juta.

Polisi menangkap pelaku RS dan penadah HA serta mengamankan barang bukti berupa emas dan uang hasil kejahatan.

Kasus terakhir melibatkan sindikat yang menyamar sebagai debt collector. Para pelaku menghentikan korban di jalan dan menuduh menunggak cicilan.

Jika korban menolak, pelaku melakukan kekerasan. Salah satu korban bahkan mengalami luka tusuk di paha dan pemukulan hingga giginya patah.

Sindikat ini diketahui telah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Tangerang, Tangerang Selatan, hingga Jakarta Utara.

Polisi menangkap tujuh tersangka, terdiri dari lima eksekutor dan dua penadah. Dari tangan pelaku, diamankan 12 unit sepeda motor serta sejumlah senjata tajam.

“Modus ini sangat berbahaya karena pelaku menyamar sebagai pihak resmi. Jika mengalami hal serupa, segera laporkan ke polisi,” tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal pidana dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi juga memastikan akan terus mengembangkan kasus dan memburu pelaku lain yang masih buron.

“Kami akan kejar sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami,” tutup Kapolres.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *