sinargunung.com, Tangerang | Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Gerakan Mencegah dan Mengobati (GMDM) bekerja sama dengan Heartline Radio menyelenggarakan talkshow spesial bertajuk “Indonesia Bersinar,” Kamis (26/06/2025).

Acara ini disiarkan secara langsung melalui frekuensi 100.6 FM Heartline pada pukul 15.00 WIB, menjadi momentum penting untuk menguatkan kesadaran kolektif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Talkshow ini menghadirkan narasumber utama Irjen Pol (Purn.) Drs. Arman Depari, Ketua Umum GMDM, yang dikenal luas sebagai tokoh nasional dalam pemberantasan narkotika. Dalam sesi interaktif ini, Arman Dapari menjawab berbagai pertanyaan dari media yang hadir, antara lain GarudaSeiber.net, Ceklisdua.net, Patraindonesi.com. Serta jajaran pengurus DPD AKPERSI Banten (Asosiasi Keluarga Pers Indonesia) yang turut menyimak secara langsung sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan nasional perang melawan narkoba.

Ketua DPD AKPERSI Banten, Yudianto CBJ, hadir bersama jajaran pengurus lainnya. Mereka menegaskan komitmen insan pers untuk tidak hanya memberitakan, tetapi juga turut mengedukasi masyarakat mengenai bahaya narkoba.

“Kami dari Asosiasi Keluarga Pers Indonesia di Banten siap menjadi bagian dari solusi. Tidak hanya mengabarkan, tetapi juga mengambil peran dalam memberikan edukasi tentang bahaya narkoba di tengah masyarakat,” tegas Yudianto CBJ usai acara.

Diskusi berjalan dinamis. Salah satu pertanyaan menarik diajukan oleh Christoper, jurnalis dari Ceklisdua.net, yang menyoroti maraknya penyalahgunaan obat keras seperti Tramadol dan Eximer. Menanggapi hal tersebut, Arman Depari menjelaskan bahwa kedua jenis obat tersebut awalnya memang digunakan untuk kepentingan medis, namun penyalahgunaannya di luar resep dan indikasi medis bisa dikategorikan sebagai narkotika,” ujar Arman Dapari

“Tramadol dan Eximer, jika disalahgunakan tanpa pengawasan medis, bisa digolongkan sebagai narkotika karena mengandung zat adiktif dan berdampak pada sistem saraf pusat,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tangerang, Marully, turut mengajukan pertanyaan mengenai langkah yang bisa dilakukan masyarakat atau awak media ketika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Menjawab hal ini, Arman menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU Narkotika.

“Jangan ragu untuk melaporkan. Negara memberi ruang kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam memerangi narkoba. Temuan di lapangan bisa langsung dilaporkan ke Polsek atau pihak berwenang terdekat,” jelasnya.

Yudianto CBJ, selaku pimpinan media GarudaSeiber.net dan Ceklisdua.net, juga menyoroti peredaran obat-obatan golongan G yang marak dan mudah diperoleh. Menanggapi itu, Arman menjelaskan pentingnya klasifikasi yang tepat antara narkotika dan psikotropika, karena perbedaan klasifikasi menentukan proses hukum dan sanksi yang akan diterapkan.

“Kalau termasuk narkotika, maka sanksinya merujuk pada UU Narkotika. Namun jika obat tersebut masuk dalam kategori psikotropika, maka proses hukumnya akan mengikuti UU Psikotropika,” paparnya.

Acara talkshow ini tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga wahana edukatif yang memperkuat semangat kolektif bahwa narkoba adalah musuh bersama. GMDM sebagai organisasi yang konsisten dalam pencegahan dan penyembuhan penyalahgunaan zat adiktif, terus mendorong sinergi berbagai pihak menuju visi Indonesia Bersinar—Bersih dari Narkoba.

Keterlibatan berbagai elemen, mulai dari insan media, organisasi pers seperti DPD AKPERSI Banten, aparat penegak hukum, hingga masyarakat umum dalam acara ini menunjukkan bahwa kesadaran publik terhadap bahaya narkotika terus bertumbuh. Diharapkan, kolaborasi ini menjadi langkah nyata yang berkelanjutan dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba yang kian kompleks. Doni

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *