KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, memberikan layanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) secara langsung ke rumah warga melalui program pelayanan keliling. Layanan jemput bola ini menyasar warga yang mengalami keterbatasan fisik dan tidak memungkinkan datang ke kantor kecamatan, salah satunya warga yang menderita stroke.

Pelayanan perekaman e-KTP tersebut dilaksanakan di RT 02 RW 10, Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Selasa (20/1/2026). Petugas kecamatan mendatangi langsung kediaman warga guna memastikan hak administrasi kependudukan tetap terpenuhi.

Camat Karang Tengah, Hendriyanto, menjelaskan bahwa layanan jemput bola merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan akses layanan publik, khususnya bagi warga dengan keterbatasan mobilitas dan penyandang disabilitas.

“Pelayanan ini bertujuan memastikan seluruh warga tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan, meskipun memiliki keterbatasan fisik. Dalam kasus ini, warga yang bersangkutan sedang mengalami stroke,” ujar Hendriyanto.

Ia menambahkan, bagi warga lain yang mengalami kondisi serupa dan belum terlayani, permohonan perekaman e-KTP dapat diajukan melalui kelurahan atau langsung ke kecamatan.

“Petugas akan segera merespons dan menjadwalkan layanan secepatnya, sehingga kebutuhan administrasi, termasuk untuk akses layanan kesehatan dan sosial, dapat segera terpenuhi,” jelasnya.

Melalui layanan perekaman e-KTP keliling ini, Pemerintah Kecamatan Karang Tengah berharap tidak ada warga yang tertinggal dalam pendataan kependudukan, sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah di tengah masyarakat yang membutuhkan. abdul

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *