sinargunung.com, Kota Tangerang – Satpol PP Kota Tangerang menyoroti perubahan fungsi rumah tinggal menjadi kos-kosan di Perumahan Bumi Mas Raya, Cikokol, Kota Tangerang. Terkait hal tersebut, pemilik atau pengelola kos telah diberikan Surat Panggilan I untuk klarifikasi, namun tidak memenuhi undangan yang dijadwalkan pada Rabu, 31 Januari 2025.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, H. Alek, mengatakan bahwa surat panggilan pertama dilayangkan untuk mengklarifikasi kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan yang dialihfungsikan menjadi kos-kosan.
Menurutnya, Satpol PP menjalankan tugas sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) guna memastikan tertib administrasi perizinan serta menciptakan iklim investasi yang nyaman dan sesuai dengan ketentuan di Kota Tangerang, termasuk optimalisasi penerimaan pajak daerah.
“Surat panggilan ini bertujuan untuk klarifikasi terkait kelengkapan PBG bangunan yang dialihfungsikan. Kami ingin memastikan semua berjalan sesuai aturan,” ujar H. Alek.
Ia menjelaskan, ketidakhadiran pemilik atau pengelola pada panggilan pertama kemungkinan disebabkan masih dalam suasana libur Natal dan Tahun Baru. Meski demikian, pihaknya memastikan akan segera menerbitkan Surat Panggilan II untuk melakukan klarifikasi lanjutan terkait kelengkapan dokumen perizinan.
“Kami mengimbau agar pada panggilan berikutnya, pemilik atau pengelola membawa seluruh dokumen PBG dan perizinan yang dimiliki,” jelasnya.
Alek menegaskan, apabila hingga dua kali pemanggilan tidak diindahkan, Satpol PP Kota Tangerang akan mengambil langkah tegas sesuai kewenangan, termasuk penyegelan bangunan. Selain itu, pemilik atau pengelola juga dapat diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengoperasikan kos-kosan tersebut sebelum perizinan dilengkapi.
“Penindakan ini dilakukan agar penataan bangunan berjalan tertib dan investor merasa aman berinvestasi di Kota Tangerang,” pungkasnya. red
