KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Sidang perkara dugaan penarikan paksa kendaraan oleh debt collector digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (3/3/2026). Majelis hakim menghadirkan saksi korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Floren.

Dalam keterangannya, Floren mengungkapkan mobil miliknya ditarik pada 8 Maret 2025. Ia menyebut penarikan dilakukan oleh pihak ketiga, PT Lucretia Mandiri Abadi, yang disebut bekerja atas kuasa PT Wuling SGMW Multifinance.

Menurut Floren, alasan penarikan karena tunggakan cicilan. Namun, ia membantah tidak melakukan pembayaran sama sekali.

“Saya bukan tidak membayar. Pembayaran saya selang-seling karena ada masalah keluarga. Bulan ini bayar, bulan berikutnya belum,” ujarnya.

Floren mengaku didatangi sekitar empat orang debt collector ke rumahnya. Ia merasa terintimidasi karena para penagih datang secara berkelompok. Salah satu di antaranya berinisial Alek, yang kini telah berstatus tersangka.

“Saya mempertahankan mobil itu karena hasil kerja keras saya. Tapi mereka tidak mau pulang. Kunci mobil ada di meja teras dan akhirnya kendaraan saya dibawa,” kata Floren.

Ia juga menyoroti peran pihak leasing. Beberapa hari sebelum kejadian, Ayu mengaku sempat mendatangi kantor PT Wuling SGMW Multifinance untuk meminta penjelasan. Namun, setelah mobil ditarik oleh pihak ketiga, penagihan disebut masih terus berjalan.

Floren menduga proses penarikan tersebut tidak sesuai ketentuan hukum. Ia menilai eksekusi kendaraan semestinya melalui mekanisme dan putusan pengadilan.

“Kalau memang wanprestasi, seharusnya ada proses hukum. Bukan langsung tarik paksa di rumah,” ucapnya.

Tak hanya itu, Floren juga mengkritisi penanganan laporan di kepolisian. Ia mengaku sempat melapor ke Polres Metro Tangerang Kota, namun laporan awalnya ditolak oleh oknum petugas berinisial N di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Menurut Floren, oknum tersebut justru menyarankan agar dirinya menghubungi seseorang yang disebut bisa membantu pengurusan mobil. Ia pun sempat bertemu dengan orang yang direkomendasikan itu, tetapi tidak ada solusi. Bahkan, ia menyebut GPS mobilnya tidak lagi aktif setelah pertemuan tersebut.

Merasa laporannya tidak ditindaklanjuti, Floren akhirnya melapor ke Divisi Propam Polda Metro Jaya pada 30 Juni 2025. Setelah pengaduan tersebut, barulah laporan di Polres Metro Tangerang Kota diterima dan diproses.

Dalam persidangan, Floren juga mempertanyakan mengapa hanya satu debt collector yang diproses hukum, padahal menurutnya ada beberapa orang yang datang dan terlibat dalam penarikan kendaraan.

“Yang datang ke rumah saya bukan satu orang. Di laporan saya tertulis Alex dan kawan-kawan. Kenapa yang diproses hanya satu orang? Yang lain ke mana?” ujarnya.

Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan keterlibatan semua pihak, baik debt collector maupun pihak leasing, serta memberikan kepastian hukum yang adil.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak leasing maupun Polres Metro Tangerang Kota terkait tudingan yang disampaikan korban di persidangan. Red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *