KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan operasi penertiban terhadap gelandangan, pengemis, anak jalanan, dan pengamen yang beraktivitas di sejumlah titik wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.
“Operasi penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait meningkatnya aktivitas gelandangan, pengemis, pengamen, hingga anak jalanan di sejumlah kawasan kota,” ujar Irman, Senin (22/1/2026).
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas Satpol PP menyisir sejumlah wilayah dan mengamankan tujuh orang yang terdiri dari anak jalanan, pengemis, pengamen, dan gelandangan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
“Seluruhnya telah kami data dan selanjutnya diserahkan ke Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Tangerang untuk mendapatkan pembinaan sosial,” tambahnya.
Irman menegaskan, operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan guna menciptakan kondisi kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penegakan Perda kami lakukan secara humanis dan berkesinambungan agar masyarakat dapat merasakan keamanan dan kenyamanan di Kota Tangerang,” pungkasnya. red
