TANGERANG, sinargunung.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menertibkan sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di sepanjang Jalan Raya M.H. Thamrin, kawasan Kebon Nanas, Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2026).
Penertiban dilakukan karena keberadaan lapak tersebut dinilai mengganggu fungsi trotoar yang seharusnya digunakan masyarakat untuk berjalan kaki. Aktivitas para pedagang juga disebut berpotensi menyebabkan kepadatan kendaraan di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Teguh Supriyanto mengatakan, petugas melakukan penertiban terhadap lapak yang berdiri atau beraktivitas di area fasilitas umum.
“Sejumlah lapak yang selama ini menggunakan fasilitas umum, khususnya di sepanjang trotoar Kebon Nanas, telah kami tertibkan,” ujar Teguh, Selasa (6/10/2026).
Menurut Teguh, penggunaan trotoar untuk aktivitas berjualan tidak hanya mengurangi hak pejalan kaki, tetapi juga dapat berdampak terhadap kelancaran lalu lintas karena masyarakat maupun pengendara harus berbagi ruang dengan aktivitas PKL.
Penertiban tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan teguran kepada para pedagang agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum untuk kegiatan berjualan.
“Kami juga memberikan teguran agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan. Trotoar merupakan fasilitas yang memiliki fungsi bagi masyarakat dan harus dikembalikan sesuai peruntukannya,” katanya.
Satpol PP Kota Tangerang mengajak masyarakat turut menjaga fasilitas umum dan tidak menggunakannya untuk kepentingan yang dapat mengganggu kepentingan pengguna lainnya.
Pemkot Tangerang berharap penertiban tersebut dapat menjaga ketertiban kawasan sekaligus memastikan fasilitas umum, khususnya trotoar, dapat digunakan masyarakat secara aman dan nyaman. s

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan