sinargunung.com, Kota Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menaruh perhatian serius terhadap maraknya alih fungsi bangunan perumahan menjadi rumah kost di wilayah Kecamatan Tangerang. Salah satu lokasi yang disorot adalah Perumahan Bumi Mas Raya, yang diduga mengalami perubahan fungsi tanpa dilengkapi perizinan resmi.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasie Gakkum) Satpol PP Kota Tangerang, H. Alex, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia menegaskan, setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
“Terima kasih atas informasinya. Kami memang tidak bisa serta-merta mengambil keputusan. Namun, kemungkinan besok hari Selasa kami akan melayangkan surat panggilan pertama untuk klarifikasi,” ujar H. Alex saat ditemui di kantornya, Senin (22/12/2025).
Alex menjelaskan, jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan pertama, Satpol PP akan melanjutkan dengan panggilan kedua hingga ketiga. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan penegakan aturan.
Ia menegaskan bahwa penanganan kasus alih fungsi bangunan tidak bisa dilakukan secara instan. Menurutnya, penyegelan bangunan bukan langkah awal yang langsung ditempuh tanpa melalui proses administrasi dan pemeriksaan dokumen.
“Ini proses panjang. Tidak serta-merta kita kirim surat lalu langsung menyegel. Kami akan menghimbau pemilik bangunan untuk membawa dan menunjukkan dokumen perizinan, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika izin PBG tidak bisa ditunjukkan secara resmi, barulah kami melakukan penindakan tegas, termasuk penyegelan,” jelasnya.
Lebih lanjut, H. Alex mengatakan bahwa Satpol PP pada prinsipnya mengedepankan pembinaan dan penertiban. Pemilik bangunan yang belum memiliki izin akan diarahkan untuk segera mengurus PBG sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami arahkan untuk mengurus izinnya, karena ini juga berkaitan dengan iklim investasi dan penambahan pendapatan pajak daerah yang nantinya digunakan untuk pembangunan Kota Tangerang,” tuturnya.
Selain persoalan perizinan, Satpol PP juga menyoroti dampak sosial dari maraknya rumah kost ilegal. Menurut H. Alex, pengawasan terhadap rumah kost penting dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, seperti peredaran narkoba maupun praktik prostitusi yang dapat meresahkan masyarakat.
“Ini juga bagian dari upaya pencegahan terhadap peredaran narkoba dan praktik prostitusi di lingkungan masyarakat. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara intensif,” tegasnya.
Ia pun mengimbau seluruh ketua RT dan RW di Kota Tangerang agar lebih aktif dan peka dalam menjaga lingkungan masing-masing. Peran perangkat lingkungan dinilai sangat penting dalam mendeteksi sejak dini perubahan fungsi bangunan yang berpotensi menimbulkan masalah sosial.
“Kami menghimbau kepada seluruh RT dan RW se-Kota Tangerang untuk lebih jeli, lebih peduli, dan menjaga wilayahnya masing-masing. Kepekaan dalam kehidupan bermasyarakat sangat dibutuhkan,” pungkas H. Alex. red
