sinargunung.com, Kota Tangerang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang gencar melakukan operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran. Dalam operasi yang digelar di sejumlah penginapan wilayah Kecamatan Tangerang, Karawaci, dan Batuceper, petugas berhasil mengamankan enam pasangan yang bukan suami istri.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya menjaga ketertiban umum serta menekan praktik yang melanggar norma sosial di masyarakat.
“Operasi ini kami lakukan bersama unsur kepolisian dan TNI. Dari hasil penyisiran, kami mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar. Seluruhnya sudah kami beri sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,” ungkap Irman, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, seluruh pelanggar telah mendapat pembinaan langsung dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang. Tindakan ini dilakukan agar para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya.
Selain penindakan, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas yang diduga melanggar Perda agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Penegakan aturan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami berharap masyarakat ikut menjaga lingkungan agar tetap tertib dan kondusif,” ujarnya.
Irman menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah Kota Tangerang.
“Satpol PP akan terus melaksanakan operasi secara berkala sebagai wujud komitmen kami dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. Adv
