KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah sekaligus peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan pengawasan alat ukur di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Pengawasan tersebut dilakukan melalui layanan uji tera alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) melalui UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang.

Salah satu kegiatan uji tera dilaksanakan di SPBU 34.15128 Jatiuwung, Selasa (27/1/2026).

Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal Kota Tangerang, Nur Hidayati, mengatakan kegiatan tera bertujuan memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, khususnya penyaluran bahan bakar minyak (BBM).

“Melalui uji tera ini, kami memastikan alat ukur yang digunakan di SPBU sesuai dengan standar dan akurat. Hal ini sebagai bentuk perlindungan konsumen agar masyarakat mendapatkan haknya secara adil,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila dalam proses pengujian ditemukan ketidaksesuaian takaran, petugas akan melakukan penyesuaian atau justir. Namun, apabila alat ukur tidak dapat diperbaiki, maka akan dilakukan penyegelan sementara hingga pihak SPBU melakukan perbaikan dan mengajukan pengujian ulang.

“Berdasarkan hasil pengawasan sepanjang 2025 hingga awal 2026, seluruh SPBU di Kota Tangerang, termasuk yang berada di jalur mudik, terpantau dalam kondisi baik dan sesuai ketentuan,” kata Nur.

Sementara itu, Manager SPBU 34.15128 Jatiuwung, Kosasih, mengapresiasi pelaksanaan uji tera yang dilakukan Pemkot Tangerang. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.

“Uji tera ini memang dilakukan secara rutin setiap tahun. Dengan adanya peneraan dari pemerintah kota, masyarakat merasa lebih aman dan percaya saat membeli BBM,” ujarnya. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *