JAKARTA || sinargunung.com – DPR RI menegaskan bahwa perubahan pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Paten tetap berlandaskan pada upaya melindungi inovasi nasional sekaligus menjaga kepentingan publik.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding saat memberikan keterangan DPR RI secara virtual dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Paten di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sarifuddin menyampaikan, penyesuaian norma dalam UU tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem riset dan pengembangan teknologi di Indonesia, termasuk di sektor kesehatan dan farmasi.
DPR RI, lanjutnya, memberikan keterangan dalam Perkara Nomor 255/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 4 dan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 65 Tahun 2024 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut Sarifuddin, perubahan ketentuan tersebut telah melalui pembahasan mendalam bersama pemerintah dengan mempertimbangkan kebutuhan nasional serta dinamika perkembangan teknologi global.
“Paten adalah bentuk perlindungan hukum negara terhadap invensi di bidang teknologi. Namun paten juga memiliki fungsi sosial dan ekonomi untuk mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Legislator Fraksi PAN tersebut.
Ia menjelaskan, penghapusan Pasal 4 huruf f dalam undang-undang sebelumnya merupakan bagian dari kebijakan legislasi yang lebih adaptif, khususnya untuk mendukung pengembangan riset di bidang farmasi.
Kebijakan tersebut membuka peluang pengakuan atas penggunaan medis baru dari produk yang telah dikenal, selama memenuhi persyaratan kebaruan, memiliki langkah inventif, serta dapat diterapkan dalam industri.
Sarifuddin menegaskan, kebijakan ini sejalan dengan fleksibilitas dalam perjanjian internasional Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) yang memberikan ruang bagi setiap negara untuk menetapkan sistem paten sesuai kepentingan nasional.
“Setiap negara memiliki pendekatan berbeda dalam pengaturan paten. Indonesia memilih kebijakan yang menyeimbangkan perlindungan inovasi dengan kepentingan publik,” kata politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah tersebut.
Menanggapi kekhawatiran munculnya paten berkualitas rendah, Sarifuddin memastikan bahwa setiap permohonan paten tetap melalui proses pemeriksaan administratif dan substantif secara ketat oleh otoritas berwenang.
Selain itu, DPR RI juga menjelaskan pengaturan frasa “pihak yang berkepentingan” dalam Pasal 70 ayat (1) UU Paten. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memperluas akses keadilan dengan memberikan kesempatan bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan banding.
“Pengaturan ini justru memperkuat mekanisme pengawasan terhadap sistem paten nasional,” tegasnya.
DPR RI menilai ketentuan dalam UU Nomor 65 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem paten yang adil, adaptif, serta mendukung kepentingan nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi global. red
