KABUPATEN TANGERANG, SINARGUNUN.COM– Aktivitas pemanfaatan air tanah oleh PT Mitra Bangun Cemerlang (MBC) di Kabupaten Tangerang menjadi sorotan. Perusahaan tersebut disinyalir belum mengantongi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), meski diduga melakukan penyedotan air tanah untuk menunjang kegiatan operasionalnya.

Dugaan tersebut mencuat setelah warga sekitar mengeluhkan keberadaan sejumlah pipa yang berada di sekitar lokasi perusahaan. Selain persoalan dugaan pemanfaatan air tanah, warga juga menyoroti kondisi saluran yang disebut dipenuhi sampah sehingga berpotensi menghambat aliran air.

“Banyak sampah yang nyangkut di pipa-pipa ini. Saluran air jadi mampet dan lingkungan juga kotor. Kami sebagai warga yang merasakan dampaknya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (6/10).

Warga juga mengkhawatirkan aktivitas penyedotan air tanah apabila dilakukan secara terus-menerus tanpa pengawasan yang memadai.

“Kami khawatir air tanah berkurang karena terus disedot perusahaan. Ditambah sampah yang menumpuk, kalau hujan juga bisa menyebabkan genangan,” katanya.

Untuk memperoleh penjelasan, wartawan mencoba menghubungi salah satu karyawan PT Mitra Bangun Cemerlang melalui pesan WhatsApp.

Dalam jawabannya, pihak yang bersangkutan mempertanyakan kepentingan wartawan terkait keberadaan pipa tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa persoalan perizinan merupakan urusan internal perusahaan dengan pemerintah daerah.

“Urusan perizinan adalah bagian internal kami dengan pemda,” demikian jawaban yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi mengenai status perizinan pemanfaatan air tanah, keberadaan sumur bor, maupun dokumen SIPA yang disebut-sebut menjadi persoalan.

Dugaan pemanfaatan air tanah tanpa izin dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan teknis pengelolaan air tanah.

Selain itu, kondisi pipa dan saluran di sekitar lokasi juga perlu diperiksa, terutama berkaitan dengan keluhan warga mengenai sampah yang disebut menghambat aliran air.

Warga berharap instansi terkait tidak hanya memeriksa dokumen perizinan, tetapi juga memastikan kegiatan pengambilan air tanah tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Pemanfaatan air tanah di Indonesia diatur melalui berbagai ketentuan terkait sumber daya air dan perizinan. Dalam konteks daerah, aturan mengenai pajak air tanah juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan air tanah oleh badan usaha.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan adanya kegiatan pengambilan air tanah tanpa perizinan yang dipersyaratkan, pemerintah dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, DPMPTSP Provinsi Banten, Dinas ESDM Provinsi Banten, serta instansi penegak peraturan daerah diharapkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi PT Mitra Bangun Cemerlang.

Pemeriksaan dapat mencakup dokumen perizinan, sumur bor, instalasi perpipaan, volume pemanfaatan air tanah, hingga potensi dampak terhadap lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Mitra Bangun Cemerlang belum memberikan keterangan resmi secara lengkap terkait dugaan belum adanya SIPA tersebut.

Catatan redaksi: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari instansi berwenang. Media tetap membuka ruang bagi PT Mitra Bangun Cemerlang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik. Red