TANGERANG KOTA, SINARGUNUNG.COM — Proyek Peningkatan Jalan Rasuna Said (Lanjutan) di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, senilai Rp1.947.285.000 mulai menuai sorotan. Proyek yang bersumber dari Opsen PKB Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan di lapangan, mulai dari keterbukaan informasi proyek, pengawasan pekerjaan hingga dampaknya terhadap aktivitas pedagang.

Pekerjaan yang dilaksanakan CV Perkasa Raya Mandiri dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender tersebut berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang.

Sorotan menguat setelah aktivitas proyek tersebut ramai diperbincangkan di media sosial TikTok. Tim FWJI Korwil Tangerang Kota kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi untuk mengecek sejumlah informasi yang berkembang.

Dalam penelusuran tersebut, tim menemukan aktivitas alat berat jenis Beko SANY di salah satu titik pekerjaan. Namun, menurut FWJI, pada saat awal pemantauan tidak terlihat papan informasi proyek atau plang yang memuat rincian pekerjaan dan nilai anggaran di sekitar titik alat berat bekerja.

Di lokasi, tim hanya melihat seorang koordinator lapangan yang mengenakan rompi hijau stabilo serta operator alat berat.

Ketika dimintai keterangan mengenai detail proyek dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pelaksana sipil di lapangan disebut mengaku tidak mengetahui informasi tersebut. Penjelasan kemudian diarahkan kepada seseorang bernama Andri yang disebut sebagai penanggung jawab.

Melalui komunikasi WhatsApp, Andri menyampaikan bahwa papan proyek berada di bagian ujung jalan. Ia juga menyebut sosialisasi pekerjaan telah dilakukan melalui RT, kelurahan dan seorang ketua berinisial G.

Namun, informasi tersebut kembali menjadi pertanyaan setelah tim FWJI melakukan pengecekan ulang ke lokasi.

Papan informasi proyek senilai hampir Rp2 miliar itu kemudian terlihat berada di lokasi yang sebelumnya disebut tidak terdapat plang. Sementara itu, di titik aktivitas alat berat, informasi mengenai pekerjaan dinilai masih minim.

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan unsur pengawasan di lapangan.

FWJI mempertanyakan kehadiran pejabat atau petugas teknis yang bertanggung jawab terhadap pengawasan proyek, termasuk PPTK, konsultan pengawas maupun pengawas lapangan bersertifikat.

Menurut FWJI, saat penelusuran dilakukan, tidak terlihat pihak-pihak tersebut berada di lokasi pekerjaan. Aktivitas proyek disebut hanya terlihat ditangani oleh koordinator lapangan dan operator alat berat.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari Dinas PUPR Kota Tangerang, terlebih proyek menggunakan anggaran publik dengan nilai hampir Rp2 miliar.

Ketua FWJI Korwil Tangerang Kota, Cecep Yuliardi, mempertanyakan mekanisme pengawasan sekaligus keterbukaan informasi proyek.

“Kalau memang sudah dilakukan sosialisasi, kami mempertanyakan dokumen dan berita acaranya. Jangan sampai RT, kelurahan atau pihak lain justru menjadi tameng ketika ada persoalan di lapangan,” ujar Cecep.

Dugaan persoalan lainnya berkaitan dengan dampak pekerjaan terhadap pedagang di sekitar lokasi.

Andri sebelumnya menyebut adanya sosialisasi melalui RT, kelurahan dan pihak tertentu. Namun, ketika awak media meminta keterangan langsung kepada sejumlah pemilik warung, salah seorang pedagang menyatakan tidak pernah menerima sosialisasi atau pemberitahuan mengenai pekerjaan tersebut.

“Tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan, Pak,” ujar salah satu pemilik warung.

Perbedaan keterangan tersebut membuat mekanisme sosialisasi proyek menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi oleh Dinas PUPR maupun pihak pelaksana.

Apalagi, pekerjaan konstruksi disebut menyebabkan ruang jalan menyempit sehingga mengganggu aktivitas kendaraan dan usaha warga.

Dalam rekaman audio yang diperoleh FWJI, seorang pedagang mengeluhkan kondisi tersebut karena aktivitas jualannya terganggu.

“Yang mengaturnya tidak ada di sini. Pedagang terhambat jualan, kanopi depan kena. Sudah persiapan beli bahan, jadi tidak bisa jualan,” ungkap pedagang tersebut dalam rekaman.

FWJI juga menyebut adanya kendaraan truk boks milik Trans Logistics yang diduga menyenggol kanopi warung hingga mengalami kerusakan saat kondisi jalan menyempit akibat pekerjaan.

Selain persoalan administrasi dan pengawasan, aspek keselamatan kerja atau K3 juga menjadi perhatian.

Tim FWJI mencatat adanya galian dengan kedalaman sekitar 65 sentimeter yang disebut mengacu pada spesifikasi pekerjaan, namun meminta agar volume dan kesesuaian pekerjaan tersebut tetap diperiksa melalui audit teknis.

Pengamanan area galian juga dipertanyakan karena menurut hasil pemantauan, lokasi hanya diberi pembatas police line berwarna kuning.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena pekerjaan berlangsung di kawasan yang tetap digunakan masyarakat dan aktivitas perdagangan.

FWJI mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Wali Kota dan Kepala Dinas PUPR, turun langsung mengecek proyek tersebut.

Mereka meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan, sistem pengawasan, volume pekerjaan, mekanisme sosialisasi serta dampak proyek terhadap pedagang dan warga sekitar.

FWJI juga meminta pihak pelaksana memberikan kejelasan mengenai kerugian atau kerusakan yang dialami warga akibat aktivitas proyek apabila nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya hubungan dengan pekerjaan tersebut.

Sementara itu, dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan juga didorong untuk diperiksa oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Nama seorang ketua berinisial G yang disebut dalam komunikasi terkait sosialisasi proyek juga menjadi pertanyaan FWJI. Identitas dan kapasitas pihak tersebut, menurut mereka, perlu diperjelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa ada pihak tertentu yang menjadi perantara atau mewakili proyek tanpa kewenangan yang jelas.

FWJI menyatakan telah mengumpulkan sejumlah dokumentasi, antara lain foto papan proyek, video kondisi awal sebelum papan informasi terlihat, rekaman komunikasi dengan pelaksana, dokumentasi pengukuran galian, tangkapan layar WhatsApp serta video aktivitas proyek yang beredar di media sosial.

Bukti-bukti tersebut disebut akan digunakan sebagai bahan laporan dan permintaan pemeriksaan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berupa temuan dan dugaan yang membutuhkan klarifikasi dari Dinas PUPR Kota Tangerang, CV Perkasa Raya Mandiri serta pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan PUPR: siapa yang bertanggung jawab mengawasi proyek senilai hampir Rp2 miliar itu, bagaimana mekanisme sosialisasinya, dan apakah pelaksanaan di lapangan telah sesuai dengan kontrak serta spesifikasi yang ditetapkan. Red