KABUPATEN TANGERANG || sinargunung.com – Proyek bangunan sekolah elit yang sedang dibangun oleh PT.Artha Karya Persada sebagai pelaksana yang berlokasi di kampung rumpaksinang RT.03/02 Kelurahan Pakulonan Barat, kecamatan kelapa dua, kabupaten Tangerang masih berlangsung tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, pada tanggal 29 Desember kelurahan pakulonan barat telah membuat surat himbauan atas dasar aduan dari Ormas MP Gibran Banten dengan nomor surat 005/61/Kel.Pkb/2025 kepada pelaksana proyek PT.Artha Karya Persada agar segera melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan dan instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukan dokumen perizinan terkait.

Taher Jalalulael selaku ketua Ormas MP Gibran Banten juga menjelaskan Satpol PP kabupaten Tangerang sudah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di lokasi pada tanggal 30 Desember 2025, namun proyek tersebut masih berjalan dan tidak dihentikan pembangunannya hingga saat ini.

Ia juga menjelaskan Proyek bangunan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2018 Tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,” tutup Taher.

Saat di konfirmasi melalui via whatsap Jum,at (9/1/2026) perihal hasil dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di lokasi proyek tersebut, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Tangerang, Waisul hanya menjawab senin pemanggilan, namun saat ditanya lebih detail perihal laporan Ormas MP Gibran, jawabannya “tunggu aja infonya,” singkatnya. (Red)

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *