sinargunung.com, Tangerang – Jajaran Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sepatan Timur. Pengungkapan tersebut berkaitan dengan pelanggaran Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan terlarang yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sepatan yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Try Sartoto, S.H.

“Terduga pelaku diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani, Rabu (7/1/2026).

Dalam penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang serta di tempat kontrakan pelaku. Dari tangan terduga pelaku berinisial RL, polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.

Kapolsek menambahkan, pengungkapan tersebut merupakan hasil patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga sering dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Saat petugas mencurigai aktivitas pelaku, pemeriksaan langsung dilakukan hingga akhirnya pelaku diamankan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda.

“Peredaran obat keras ilegal berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat terlarang. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kesehatan masyarakat. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *