sinargunung.com, Tangerang |Unit Reskrim Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar peredaran obat-obatan dan alat kesehatan ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Seorang pelaku berinisial JEP (36), warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan bersama ratusan butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan warga yang resah dengan adanya peredaran obat berbahaya di wilayah Pinang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Tutuk Syaiful Akbar langsung melakukan observasi dan berhasil menangkap pelaku.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 410 butir Alprazolam merek Merci, 106 butir Alprazolam merek Camlet, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Pinang. Kami masih melakukan pengembangan bersama Satresnarkoba untuk menelusuri jaringan peredaran obat ini. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli obat tanpa resep dokter karena sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegas Kapolres, Senin (15/9/2025).

Atas perbuatannya, JEP dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas segera melapor melalui call center 110 bebas pulsa. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *