sinargunung.com, Tangerang Selatan | Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Seorang pria berinisial AG, warga Jl. Tuntang 2, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang Selatan , ditangkap pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat kejadian, polisi menemukan AG tengah duduk di depan kontrakan dengan ciri-ciri yang sesuai laporan.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik berisi ganja seberat total 1.682 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone Samsung, satu timbangan elektrik besar, serta sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan, AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Haji, yang berdomisili di kawasan Parung, Bogor. Namun, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat lengkap pemasok tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di tengah masyarakat. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Tangerang,” tegas Kapolres.
Pelaku AG kini dijerat Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok ganja lainnya. Polisi juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta melakukan gelar perkara guna melengkapi proses hukum. red
