KOTA TANGERANG || sinargunung.com – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua dan menangkap dua pelaku di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Minggu (1/3/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota Raden Muhammad Jauhari membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Menurut dia, penangkapan bermula saat anggota Polsek Pinang melakukan patroli cipta kondisi (cipkon) untuk mengantisipasi kejahatan 3C (curas, curat, dan curanmor) serta gangguan kamtibmas.

Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Kapolsek Pinang Adityo Wijanarko menjelaskan, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam kondisi terkunci stang. Menjelang sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras dan mendapati seseorang hendak membawa kabur kendaraannya.

“Korban berteriak ‘maling’ dan terdengar oleh tim opsnal yang sedang patroli. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi,” ujar Adityo.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, polisi bergerak ke wilayah Cisoka dan kembali menangkap satu pelaku lainnya. Petugas juga mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Saat ini keduanya ditahan di Polsek Pinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 hingga 9 tahun.

Selain enam unit sepeda motor, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Jauhari menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *