Tangerang || sinargunung.com – Jajaran Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang. Empat orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut berlangsung di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari lokasi, polisi menyita lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama pihaknya dalam menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik pengedar maupun pengguna akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Ipda Arqi Afiandi langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati empat pria di dalam rumah tersebut. Mereka masing-masing berinisial Z.M. (43), M.R. (25), M.A. (23), dan M.F. (24).
Dari hasil pemeriksaan awal, Z.M. diduga berperan sebagai pemilik sekaligus penyedia barang haram tersebut. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial S yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Sementara tiga lainnya diduga sebagai pengguna.
Selain lima paket sabu seberat 2,55 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), serta satu korek api yang telah dimodifikasi.
Hasil uji laboratorium sementara menunjukkan kristal putih tersebut positif mengandung methamphetamine.
Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Khusus tiga orang yang diduga sebagai pengguna, kepolisian akan melakukan asesmen untuk proses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi menyebut, dengan pengungkapan sabu seberat 2,55 gram tersebut, setidaknya sekitar 25 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya dan memburu DPO yang terlibat,” ujar AKP Prapto.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungannya, demi terciptanya wilayah yang bersih dan bebas narkoba.
