sinargunung.com, Kota Tangerang  | Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pemuda berinisial N (21) yang kedapatan mengedarkan obat keras tanpa izin. Dari tangannya, polisi menyita 130 butir Tramadol, 90 butir Exymer, uang Rp37 ribu hasil penjualan, serta satu ponsel.

Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi menjelaskan, penangkapan dilakukan tim opsnal di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Baru, pada Sabtu (20/9/2025). Pelaku mengaku menjual obat tersebut secara ilegal.

Atas perbuatannya, N dijerat UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan polisi akan menindak tegas peredaran obat terlarang. Masyarakat diminta waspada dan melapor melalui Call Center 110 jika mengetahui adanya pelanggaran hukum.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Neglasari untuk proses penyidikan lebih lanjut. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *