sinargunung.com, Kota Tangerang |  Unit Opsnal Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus test drive di wilayah Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Senin malam, 13 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPTU Azis Al Rais, S.H.

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi, yakni LP/B/116/VI/2025 tanggal 27 Juni 2025 dan LP/B/171/X/2025 tanggal 11 Oktober 2025, yang sama-sama menjerat seorang pria berinisial IFM, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan korban, pelaku berpura-pura ingin membeli sepeda motor dan meminta izin untuk melakukan test drive, namun tidak pernah kembali. Dalam kasus pertama, korban Edinur kehilangan motor Vespa abu-abu  senilai Rp37 juta. Sedangkan korban kedua, Firmansyah, mengalami kerugian satu unit Honda PCX  seharga Rp23 juta.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim opsnal berhasil melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di  Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial  R di kawasan BSD, Tangerang Selatan, yang kini masih diburu polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel Infinix, dua BPKB asli, serta pakaian dan sepatu  yang diduga digunakan saat beraksi.

Kapolsek Neglasari  AKP Imron Mas’adi, S.H., M.H.mengatakan, penyidik telah memeriksa tersangka dan sejumlah saksi. Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar jaringan lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen memberantas tindak kriminal di wilayah hukum kami dan memastikan pelaku mendapat hukuman sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Imron.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si.  mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa saat bertransaksi jual beli kendaraan, terutama secara online.

“Jangan mudah percaya pada calon pembeli yang ingin test drive. Jika menemukan indikasi tindak kriminal, segera laporkan ke polisi atau hubungi call center bebas pulsa 110,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan, baik secara langsung maupun daring. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *