sinargunung.com, Tangerang — Jajaran Polresta Tangerang bersama Polsek Tigaraksa berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria berinisial AA (19) yang ditemukan tewas di pinggir jalan wilayah Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12/2025). Dalam waktu singkat, polisi mengamankan pelaku berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, tersangka berhasil ditangkap dua hari setelah penemuan jasad korban, tepatnya pada Senin (29/12/2025).

“Motif pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati setelah ditagih utang sebesar Rp1,4 juta oleh korban,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (2/1/2026).

Menurut keterangan tersangka, korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi apabila utang tersebut tidak segera dilunasi. Ancaman itu membuat tersangka emosi hingga gelap mata dan diduga merencanakan aksi pembunuhan.

Kapolresta menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berpura-pura mengajak korban ke rumah kerabat dengan alasan mengambil uang. Keduanya berangkat bersama menggunakan sepeda motor, dengan korban sebagai pengendara dan tersangka dibonceng.

Setibanya di lokasi sepi yang kemudian menjadi tempat penemuan jasad, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Tersangka juga meminta korban mematikan mesin motor.

“Saat korban lengah, tersangka langsung menyerang menggunakan pisau yang sebelumnya telah disiapkan hingga korban meninggal dunia,” jelas Indra Waspada.

Usai memastikan korban tidak bernyawa, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan jasad korban di semak-semak. Tersangka bahkan memotong rumput dan ranting untuk menutupi tubuh korban agar tidak mudah terlihat.

Tidak hanya itu, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban berupa dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, serta sepeda motor. Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi kejadian.

Dalam upaya menghilangkan barang bukti, sepeda motor korban dibuang ke sebuah danau di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Sementara itu, tersangka pulang ke rumahnya untuk mengemas pakaian dan berpamitan kepada keluarga dengan alasan akan pergi menuntut ilmu agama selama satu bulan.

“Tersangka kemudian pergi ke wilayah Serang dan menyewa tempat tinggal dengan uang hasil kejahatan,” ungkap Kapolresta.

Di Serang, tersangka juga membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai, sementara satu unit ponsel lainnya dijual ke sebuah konter. Polisi turut mengamankan penjaga konter berinisial I (23) yang diduga sebagai penadah.

Beberapa waktu kemudian, tersangka mendapat kabar dari keluarganya bahwa polisi tengah mencari keberadaannya. Setelah berbicara dengan sang ibu, tersangka akhirnya memutuskan pulang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru.

“Sesaat setelah tiba di rumah, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” kata Indra Waspada.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Sementara itu, terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara selesai. red

By Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *