Kota Tangerang || sinargunung.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil membongkar praktik penjualan ilegal obat jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sore di kawasan Kampung Sepatan. Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan, yang diduga menjadi pelaku peredaran obat keras ilegal.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar saat berjualan.
“Berdasarkan informasi warga, anggota melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diperiksa, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” kata AKP Fahyani, Kamis (29/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai sebesar Rp220 ribu yang diduga hasil penjualan obat ilegal. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Berdasarkan keterangan pelaku, obat-obatan tersebut telah diedarkan selama kurang lebih dua minggu dan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat.
“Obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, khususnya bagi generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ilegal ini dan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang melalui Polsek terdekat atau call center kepolisian di nomor 110.
