Bandung || sinargunung.com – Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung kembali mencuat usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Sejumlah karyawan mempertanyakan kepastian pembayaran pesangon menyusul berhentinya operasional kebun binatang tersebut.
Isu pesangon mencuat dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) yang digelar di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan itu turut dihadiri perwakilan pengelola, BKAD Kota Bandung, BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta kuasa hukum serikat pekerja dari Kantor Hukum Yutama & Partners.
Kuasa hukum serikat pekerja, Zanuar Zain Yutama, menyoroti penutupan lokasi Kebun Binatang Bandung yang disertai pemasangan garis polisi pada 6 Agustus 2025 lalu. Menurutnya, langkah tersebut berdampak langsung pada terhentinya aktivitas kerja para karyawan.
“Kami prihatin atas penutupan Bonbin yang dilakukan tanpa musyawarah dengan manajemen. Dampaknya, para pekerja tidak bisa menjalankan aktivitasnya,” ujar Zanuar kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Dalam forum tersebut, serikat pekerja dan pengelola menyampaikan keberatan atas skema penggajian yang ditawarkan Pemkot Bandung. Mereka menilai belum ada kepastian terkait pembayaran pesangon sebagai hak normatif karyawan terdampak.
Pihak pengelola, lanjut Zanuar, telah beberapa kali mengusulkan agar operasional kebun binatang dibuka kembali melalui penjualan tiket. Skema itu diharapkan dapat menjaga keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan karyawan. Namun hingga kini, usulan tersebut belum direalisasikan.
Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan menegaskan pesangon merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan. Secara regulasi, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Disnaker mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terkait persoalan tersebut sebagai bentuk upaya perlindungan hak pekerja.
Di sisi lain, Biro Hukum Pemkot Bandung menyatakan tidak ada dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon. Tanggung jawab tetap melekat pada pihak yayasan sebagai pemberi kerja. Pemkot disebut hanya dapat memfasilitasi keberlanjutan pekerjaan melalui skema pengelolaan baru.
Hingga rapat berakhir, belum ada keputusan final terkait kepastian pembayaran pesangon karyawan Kebun Binatang Bandung. Pemkot Bandung lebih menekankan opsi kelanjutan operasional di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian hak pesangon masih belum menemukan titik terang.
Pertemuan berlangsung terbuka, namun belum menghasilkan solusi konkret yang memberikan kepastian hukum bagi para pekerja terdampak penutupan Bonbin Bandung.
