Sinargunung.com, Kota Tangerang | berawal dari sebuah kejadian di apartemen moderlen Gedung hijau yang ter bakar pada hari senin malam tanggal 5 Mei 2025.
Saat media berusaha meminta keterangan terkait kebakaran tersebut kepada pihak manajemen terkesan susah ditemui, dan saat ditelpon tidak merespon dan menolak panggilan.
Salah satu wartawan dari media online hendak masuk mau konfirmasi salah satu oknum security berusaha menghalangi dengan alasan apartemen ditutup oleh pengurus selaku sekretaris PPSRS ungkap security tersebut dengan nada kurang sopan.
Sementara awak media mengatakan perilakuan security tersebut dinilai tidak manusiawi kepada media, security tersebut diduga menjual nama salah satu pengurus apartemen, karena saat ditelfon orang yanng disebut oleh security dia mengatakan “saya belum pernah mengitruksi untuk menutup apartemen unkapnya.
Harapan para awak media tersebut agar security tersebut dievaluasi kinerjanya, karena dia menghalangi wartawan, mengingat UU pokok pers no 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1), pasal 4 ayat 2 dan 3.
Di tempat terpisah Maria yang kamar apartemen terbakar dia mengatakan saya berusaha tidak berpikir negatif, saya berpikir positif saya hanya bersyukur kepada Tuhan hanya kamar apartemen saya terbakar tidak merembet ke kamar lain.
Lanjut maria saya juga selain kamar apartemen saya kebakaran dan juga saya kena tipu dua juta rupiah oleh oknum polisi gadungan, saya pikir polisi benar saat saya telpon minta lepas police line agar anak-anak dapat bekerja kembali. Ucapnya. Aman
